Bisnis.com, JAKARTA – Visnu Kusumavardhana, Direktur Pemasaran dan Bisnis Digital Asuransi Astra, menilai asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) akan lebih mahal dari rencana pada 2025. .

Kini asuransi pihak ketiga termasuk dalam perluasan asuransi mobil, itu merupakan pilihan atau pilihan untuk diambil atau tidak.

Wisnu menyinggung produk asuransi pihak ketiga yang ada di Asuransi Astra saat ini yang ditawarkan adalah 1% senilai Rp 20 juta. Oleh karena itu, biayanya hanya Rp 200k.

“Tujuan asuransi adalah semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, semakin rendah preminya, semakin kompetitif,” kata Visnu dalam pertemuan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Jumat (25/07). /2024).

Produk asuransi mobil jangka panjang Asuransi Astra merupakan yang terpopuler di kalangan komunitas pembiayaan mobil kelas atas.

“Memang ada kekhawatiran dari kalangan menengah ke bawah. Namun dengan bertambahnya jumlah peserta diharapkan bonus menjadi komoditas,” ujarnya.

Namun Visnu tidak akan banyak berbeda jika premi TPL wajib tidak jauh berbeda dengan TPL opsional saat ini karena pemerintah sedang mengkaji aturannya.

Namun, dia memastikan industri asuransi siap jika TPL dibutuhkan karena hingga saat ini produk asuransi serupa sudah tersedia.

Tunjangan biaya kenaikan asuransi mobil didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJKO No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya atau Tunjangan Asuransi Properti dan Lini Komersial Asuransi Kendaraan Bermotor).

Undang-undang mengatur tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (pengendara dan pengendara) dengan beberapa hal sebagai berikut:

A. Nilai Jaminan (UP) hingga Rp 25 juta, tingkat bunga 1% dari UP

B. UP Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, biaya UP 0,5%.

C. UP Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, biaya UP 0,25%.

D. Di atas Rp 100 juta, premi ditentukan oleh penjamin emisi perusahaan asuransi

Penentuan premi atau premi asuransi mobil dan manfaat lainnya berupa pertanggungan tanggung jawab jangka panjang dihitung secara perlahan.

Simak berita dan artikel di Google News dan Channel WA