Bisnis.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penjualan ban akan menaikkan harga asuransi mobil hingga Mei 2024. 

Menurut data Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil masih akan terus mengalami penurunan hingga Mei 2024.

Sementara penjualan lift truck pada Januari-Mei 2024 mencapai 334.969 unit, turun 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 423.771 unit. Penjualan negatif pada 361,698, turun 14.4% dari 422,514. 

Ogi Prastomiono, General Manager Asuransi, Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengatakan premi asuransi mobil mencapai Rp 9,39 juta atau tumbuh 5,36% year-on-year (yoy). 

“Pada Mei 2024, nilai sebuah mobil adalah $9,39 juta. Ini masih merupakan peningkatan signifikan sebesar 5,36% dari tahun ke tahun, meskipun penjualan mobil dalam negeri turun 13,29%. 

Ogi umumnya melakukan pembayaran mobil tidak hanya dari asuransi mobil baru, tetapi juga dari asuransi mobil setelah berkendara.

OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperbarui dan meningkatkan penawaran produknya untuk mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan. 

“Hal ini dapat mencakup pengenalan asuransi seluler, telepon atau produk asuransi lainnya yang memenuhi perubahan kebutuhan dan perilaku masyarakat,” kata Ogi. 

Lini bisnis kendaraan bermotor masih menjadi tiga besar penyumbang industri asuransi secara keseluruhan. Pada triwulan I tahun 2024, menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), total pendapatan khusus sebesar Rp 32,71 juta diperoleh perusahaan asuransi umum, dan memiliki tiga kontribusi penting seperti properti, mobil dan asuransi. 

Asuransi properti menyumbang premi Rp9,59 triliun, naik 51 persen dari Rp6,35 triliun pada kuartal I 2023. .

Sedangkan untuk asuransi kredit, preminya mencapai Rp4,9 triliun, meningkat 19,3 persen dari Rp4,14 juta pada kuartal I 2023.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel