Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian UMKM mengumumkan aturan yang mengatur debitur berhak menghapus kredit macet UMKM. Sedangkan arahan ini berlaku bagi himpunan bank-bank milik negara yang disebut Himbara.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Pelayaran. serta UMKM lainnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, program ini merupakan kebijakan simbolis Presiden Prabowo dan merupakan cerminan dukungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan.
Maman mencatat, sekitar satu juta UMKM dari sektor tersebut akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
“Di mana bangku cadangannya? Ini sebenarnya bank negara kita, Himbara. “Nah, rata-rata maksimal untuk perusahaan Rp 500 juta, utangnya maksimal 500 juta, untuk individu 300 juta,” ujarnya, Rabu (11/6/2024).
Ia juga menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan serta menghadapi berbagai permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
“[Artinya] kita tidak menghapus utang dan piutangnya untuk semua UMKM, itu memang tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman mengatakan kebijakan ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM sektor pertanian dan perikanan yang tidak mampu membayar dan utangnya telah jatuh tempo serta sudah dilakukan proses hapus buku di Himbara. .
“Jadi ini orang yang memang sudah tidak punya kapasitas lagi dan sudah kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Maman mengatakan kebijakan tersebut tidak akan berlaku bagi pelaku UMKM lain yang masih eksis dan Himbara yakin mereka masih mempunyai kekuatan untuk terus berkiprah.
Selain itu, dalam penerapan aturan ini, pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp10 triliun tanpa melalui APBN.
“Jadi itu tidak ada sama sekali melalui APBN kita. Ini adalah penghapusan piutang dari bank. Ingat, ya, di bank. “PP ini dibuat agar bank mempunyai legitimasi atau ruang hukum untuk menghapuskan [pinjaman],” ujarnya.
Maman juga mengatakan, data pelaku UMKM sebenarnya akan tercatat di buku penyusutan masing-masing bank.
“Nah, kami akan membuatnya ‘bagus dan indah’ agar sekitar satu juta UMKM bisa sehat kembali di kemudian hari.”
Nantinya, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab secara detail, verifikasi, dan koordinasi dengan Himbara untuk menentukan debitur mana yang akan dihapuskan utangnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel