Bisnis.com, JAKARTA — PT Reinsurance Maipark Indonesia melihat peluang pertumbuhan di sektor asuransi dan reasuransi di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Selain itu, Menteri Merah Putih juga menargetkan Indonesia bisa keluar dari potensi pendapatan menengahnya dan perekonomian bisa tumbuh hingga 8 persen. General Manager Maipark Kocu Andre Hutagalung mengatakan optimisme umum terhadap pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan harapan akan pertumbuhan premi baru.

“Hal ini berlaku untuk semua golongan asuransi, karena asuransi memberikan perlindungan pada hampir semua sektor perekonomian. Asuransi itu sendiri tentu akan memberikan dampak positif meski tidak selalu linier,” kata Koçu saat dihubungi Bisnis Selasa (22/10/2024). katanya. 

Namun, Pak Koç mengatakan bahwa untuk asuransi, pertumbuhan asuransi harus menjadi premi asuransi. Ia mengatakan, sehat saja sudah cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban, termasuk penciptaan cadangan. 

“Adalah tugas kita bersama untuk memastikan bahwa peluang yang dibawa oleh proyek-proyek ekonomi baru membawa manfaat jangka panjang bagi semua orang.

Koç mengungkapkan, kemungkinan pasar asuransi dalam negeri memberikan keringanan bergantung pada kapasitas pasokan dari pasar dunia. Dia mengatakan, kapasitas reasuransi di Indonesia mencukupi namun perseroan akan memanfaatkannya secara hati-hati. Itu sangat tergantung pada kebijakan mereka sendiri.

“Tetapi saya yakin tidak akan sulit untuk mendapatkan keterampilan dengan mengambil risiko yang baik,” ujarnya.

Selain itu, menurut Koçu, untuk dapat memberikan reasuransi harus dimulai dari kualitas usaha atau risikonya. Jika pekerjaan atau risiko yang diberikan berkualitas, maka bakat akan datang dengan sendirinya.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengumumkan minimnya kapasitas reasuransi dalam mengcover risiko perusahaan asuransi masih menjadi tugas (PR).

Deputi Komisioner Asuransi, Penjaminan, dan Pengelolaan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan banyak upaya untuk memperluas kapasitas reasuransi di Indonesia. 

Yang pertama adalah meningkatkan modal ekuitas untuk memastikan kapasitas dan efisiensi yang optimal dan untuk mendorong manajemen risiko yang lebih baik. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, saham perusahaan reasuransi meningkat menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, dan reasuransi syariah meningkat menjadi Rp200 miliar. Kemudian pada tahun 2028, saham perusahaan reasuransi akan dibagi menjadi dua kelompok: KPPE Rp dan 1 triliun. Reasuransi syariah Rp 400 miliar. Sedangkan KPPE 2 sebesar Rp2 triliun, sedangkan reasuransi syariah sebesar Rp1 triliun. 

“Selanjutnya, mendorong praktik pelaporan manajemen risiko yang lebih baik dengan pelaporan risiko yang detail, serta penyediaan tenaga ahli untuk mendukung manajemen risiko yang baik,” kata Iwan.

Selain permodalan, OJK juga mendorong penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada kontrak asuransi paralel. PSAK 117 memberikan laporan keuangan yang berfokus pada transparansi keuangan, konsistensi dan manajemen risiko.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel