Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan berupaya menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tindakan penyelamatan akan dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perindustrian Agus menyatakan, Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji berbagai opsi dan skema penyelamatan Sritex.

Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan secepatnya, setelah keempat kementerian selesai merumuskan metode penyelamatan, kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Agus mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah menyelamatkan pekerja Sritex yang berisiko dipecat.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa terselamatkan dari PHK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penerbit tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Pembacaan putusan pailit Sritex dan perusahaan lainnya dilakukan pada Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Semarang. Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan penyelesaian dengan tergugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Sedangkan respondennya tidak hanya Sritex saja, melainkan anak perusahaan lainnya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Dalam perkara ini, PT Indo Bharat meminta Pengadilan Negeri Niaga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang No.12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada tanggal 25 Januari 2022 tentang Penegasan Rencana Perdamaian ( Homologasi). 

Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya, tulis keterangan dalam putusan terbaru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel