Bisnis.com, JAKARTA – Kelompok Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memberikan pernyataan publik soal rencana pemerintah baru menurunkan Pajak Penghasilan Umum (PPh) dari 22% menjadi 20%. 

Anggota Dewan TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo mengatakan, pemerintahan baru memang ingin menurunkan pajak penghasilan agar tidak membebani masyarakat. 

“Itu hanya sebuah keinginan. Tidak ada kabar dari sana. “Kami sangat ingin menurunkan pajak penghasilan badan suatu hari nanti,” kata Le Meridien kepada media, Rabu (9/10/2024). 

Hal ini bukan permasalahan baru, karena mulai tahun 2020 pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan badan menjadi 20%. 

Saat itu, kebijakan tersebut dicabut pada Oktober 2021 dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). 

Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP menyebutkan tarif PPh bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WP) dan Wajib Pajak Dalam Negeri (BUT) sebesar 22% mulai tahun anggaran 2022. 

Di sisi lain, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan pemerintah untuk meningkatkan PDB pajak. 

Menurut Drajad, penurunan tarif bisa memperbaiki pajak karena akan memudahkan berusaha dan membantu perpajakan. Harga yang lebih tinggi tidak selalu otomatis menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi, katanya. 

“Ibarat jualan suatu produk, orang mengira harganya lebih tinggi, uangnya lebih banyak. Saya rugi kan?” Pendapatan turun seperti itu,” katanya. 

Dilihat dari pemenuhan pajak penghasilan badan tahun ini tercatat hingga Rp 212,7 juta hingga Agustus 2024. Di internet, pajak ini turun hingga 32,1% dibandingkan tahun yang sama. 

Sebab, penurunan harga komoditas pada tahun 2023 dapat mengakibatkan penurunan pembayaran pajak tahunan dan berkala serta peningkatan kompensasi. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA