Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subanto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 47/2024 Selasa lalu (5/11/2024) tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya pelaku UMKM di sektor pertanian dan sektor perikanan.

Peraturan ini mengatur mengenai bank milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan menghapuskan dan menghapus kredit macet kepada MIME, serta pemerintah dengan menghapuskan dan menghapuskan seluruh MIME secara bersyarat. Penerima negara miskin.

Berdasarkan Pasal 19, kebijakan penghapusan piutang tak tertagih berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak tanggal pelaksanaan PP. Artinya, bank pemerintah dan lembaga keuangan non-bank harus mematuhi amanat peraturan ini pada Mei 2025.

Khusus bagi bank milik negara dan/atau lembaga keuangan bukan bank, ketentuan penghapusan piutang tak tertagih meliputi yang telah dilakukan upaya restrukturisasi atau yang telah dilakukan upaya penagihan namun tidak dapat ditagih. Hal ini diatur dalam Pasal 4.

Kemudian pada Pasal 6, piutang tak tertagih yang telah dihapusbukukan dapat dihapuskan dengan kriteria antara lain nilai pokok paling banyak Rp50 juta per peminjam atau nasabah; Aturan ini dihapus setidaknya 5 tahun setelah berlakunya; Pendanaan tidak dijamin oleh asuransi/penjaminan; Dan tidak ada jaminan atau pembiayaan.

Pasal 7 ayat (2) tentang kemungkinan kerugian Dalam pelaksanaan aturan ini dijelaskan bahwa kerugian yang dialami bank yang bersangkutan bukan merupakan kerugian keuangan negara apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, dan apabila tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik. hukum dan peraturan menyediakan. Statuta dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, bank wajib melengkapi dokumentasi yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan tersebut, termasuk pemutakhiran data debitur yang tergolong telah lunas dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Dengan demikian, peminjam atau nasabah yang piutangnya sudah dinyatakan lunas bisa kembali mengajukan kredit atau pembiayaan UMKM. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Uniform Rules.

Atas nama bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. AKA BRI (BBRI) mengaku sedang menyiapkan instrumen kebijakan internal agar aturan baru ini bisa diterapkan dengan baik.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan melalui kebijakan ini, para pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk daftar hitam namun masih memiliki kapasitas usaha kini memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan kembali sehingga dapat melanjutkan dan mengembangkan usahanya. .

Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI, ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel