Bisnis.com, Jakarta – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, perombakan terus terjadi di Kementerian Keuangan, mulai dari penambahan jumlah wakil menteri hingga direktorat jenderal dan badan baru. Salah satunya akan fokus pada pengelolaan fungsi intelijen keuangan.
Prabowo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kementerian Keuangan. Daftar tersebut dikeluarkan Presiden pada Selasa (11 Mei 2024) dan diumumkan pada hari yang sama.
Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Kementerian Keuangan tertulis nama baru yaitu Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan.
Sebelumnya di Kementerian Keuangan terdapat dua badan, yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Kini fungsi BKF telah dikonsolidasi menjadi dua Direktorat Jenderal lainnya sehingga dua badan yang akan mendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah BPPK dan Badan FinTech, Informasi dan Intelijen.
Sesuai Pasal 52 Perpres 158/2024, Badan Teknologi Keuangan, Informasi, dan Intelijen berada di bawah Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Presiden. Artinya, Sri Mulyani akan menunjuk pejabat baru tingkat pertama untuk memimpin badan tersebut.
Pasal 53 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 mengatur bahwa lembaga tersebut mempunyai tugas melakukan penyelidikan keuangan, serta melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data dan informasi.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan menyelenggarakan tugas sebagai berikut: Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan informasi.” , keuangan, intelijen, transformasi digital, dan perubahan administrasi,” bunyi Pasal 54 huruf A Perpres 158/2024, dikutip Kamis (11/7/2024).
Nantinya, akan terdapat sekretariat lembaga dan enam pusat yang mendukung fungsi teknologi, informasi, dan intelijen keuangan lembaga tersebut.
Selain badan tersebut, Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan serta Direktorat Jenderal Pemantapan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Berikut daftar lengkap susunan organisasi Kementerian Keuangan pemerintahan Prabowo: Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan (DJSEF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak ( DJP). Direktorat Jenderal Bea dan Pajak (DJBC) Direktorat Jenderal Keuangan (DJPb) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Direktorat Jenderal Keuangan dan Manajemen Risiko (DJPPR) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan (DJSPSK) Dinas Pemeriksaan Umum (IG) Badan Teknologi Keuangan, Informasi dan Intelijen Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Staf ahli keuangan: staf ahli di bidang pengaturan dan penegakan hukum perpajakan, staf ahli di bidang kepatuhan perpajakan, Staf ahli di bidang pengawasan perpajakan, staf ahli di bidang pendapatan negara, staf ahli di bidang penerimaan negara bukan pajak, staf ahli di bidang pengeluaran pemerintah, staf ahli di bidang makroekonomi dan keuangan internasional, staf ahli di bidang jasa keuangan dan pasar modal, staf ahli di bidang hukum dan hubungan korporat
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel