Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melakukan uji jalan biodiesel 50% atau B50 pada tahun 2025 sebelum diterapkan pada tahun 2027.

“Intinya tahun depan kita mulai uji coba B50, kalau macam-macam mungkin bisa dipercepat [termasuk penerapannya],” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Bidang Koordinasi Dida Gardera. Kementerian. Ekonomi. , Jakarta, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, pelaksanaan uji jalan tersebut akan dipercepat sehingga pengenalan biodiesel 50 persen paling lambat pada tahun 2028. 

Dia menjelaskan, penerapan B50 akan dilakukan setelah pemerintah menerapkan kebijakan wajib B40 pada tahun 2025.

Nanti juga kita uji B40, belum tahu persis kapan, tapi pasti harus melalui road test yang diikuti beberapa mobil, jelasnya.

Bawahan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerapan B40 sudah mencapai tahap akhir. 

Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi komitmen pemerintah untuk mencapai target nol emisi pada tahun 2060.

Selain itu, volume penyaluran B40 juga ditargetkan mencapai 16,08 juta kiloliter dengan perkiraan pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun berasal dari Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pemerintah juga telah mengambil beberapa langkah untuk mempersiapkan penerapan kebijakan wajib B40. Pertama, memperkirakan kapasitas terpasang dan kapasitas produksi Unit Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Biodiesel.

Kedua, menilai kesiapan infrastruktur dan kapasitas pelayaran, termasuk ketersediaan moda transportasi dan spesifikasi kapal, serta fasilitas terminal bahan bakar minyak (TBBM), kecepatan pemompaan kapal dan penilaian terhadap kondisi infrastruktur yang ada. . Ketiga, evaluasi dari sisi teknik dan hasil uji jalan B40 yang menempuh jarak sekitar 40.000 hingga 50.000 kilometer (km).

Hasil evaluasi teknis dan juga road test atau uji jalan B40 bisa menempuh jarak 40.000-50.000 kilometer, sehingga bisa dikatakan relatif aman bagi kendaraan, jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan analisis terhadap besaran dana yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan mandatori B40.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bersama BPDPKS, dana yang ada di BPDPKS dinilai cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 pada tahun 2025, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel