Bisnis.com, JAKARTA – Kajian yang dilakukan Institute for Economic and Financial Development atau Indef menunjukkan kenaikan PPN hingga 12% pada tahun depan akan berdampak negatif terhadap perekonomian, misalnya turunnya upah riil dan peningkatan jumlah pekerja penganggur.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian mengenai dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 berdasarkan model keseimbangan yang secara umum dapat dihitung. Akibatnya, efisiensi perekonomian secara keseluruhan menurun.

“Sehingga akan menggerus pertumbuhan ekonomi, diawali dengan penurunan pertumbuhan konsumsi,” kata Ahmad dalam debat publik di situs Indef, Senin (18 November 2024).

Dia menjelaskan, ada delapan dampak negatif yang lambat laun akan terjadi akibat kenaikan PPN. Pertama, biaya produksi akan meningkat karena pelaku industri harus mengeluarkan biaya lebih besar saat membeli bahan mentah atau produk setengah jadi, yang akan mempengaruhi harga produk akhir.

Kedua, kenaikan harga produk/jasa akan melemahkan daya beli. Ketiga, akibatnya keuntungan penjualan menjadi tidak maksimal, biasanya barang bisa terjual 100%, tapi sekarang misalnya hanya 60%. Keempat, kemampuan menyerap kerja berkurang. 

Ahmad menjelaskan: “Karena efisiensi pemanfaatan tidak lagi 100%, maka input faktor produksi akan berkurang, termasuk penggunaan tenaga kerja. Ada yang mengurangi jam kerja, mungkin jumlah pekerjanya berkurang.”

Kelima, otomatis upah akan turun. Keenam, turunnya upah akan menurunkan konsumsi rumah tangga.

Ketujuh, pemulihan ekonomi akan terhambat. Kedelapan atau terakhir, proses pemulihan ekonomi terhambat, pendapatan negara menurun.

Ahmad juga menjelaskan hasil perhitungan Indef. Dijelaskannya, kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan nilai ekspor sebesar 1,41%, konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17%.

“Misalnya pertumbuhan ekonomi kita harusnya 5%, karena PPN naik bukan 5% tapi turun 0,17% menjadi 4,83%.

Maka upah riil akan turun sebesar 0,96%. Dengan demikian, inflasi akan meningkat sebesar 0,97%. Secara spesifik, jumlah pegawai akan berkurang sebesar 0,94%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi isyarat tidak ada penundaan penerapan tarif PPN menjadi 12%.

Ia menegaskan, Pasal 7 ayat (1) UU No. Perpres 7/2021 mengatur PPN harus dinaikkan menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Panitia XI DPR, Rabu (13 November 2024), mengatakan, “Kita harus bersiap untuk bisa diturunkan, tapi harus ada penjelasan yang masuk akal.”

Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA