Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak pada biaya pembangunan infrastruktur.

Dody menjelaskan, keputusan ini akan berdampak pada penggunaan anggaran infrastruktur yang dinilai akan semakin meningkat.

“Iya ada konsekuensinya, ada kenaikan biaya hidup dan sebagainya, tapi itu untuk nanti, belum. Ini harus kita bicarakan dengan mitra kita,” kata Dody saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri. Proyek Pembangunan/Bappenas, Senin (18/11/2024).

Meski demikian, Dody menyebut kenaikan tersebut masih dalam batas wajar. Jadi pembengkakan anggaran bisa dihindari dengan lebih banyak melakukan perencanaan anggaran.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur yang mendukung proses ketahanan pangan dan energi menjadi prioritas.

“Oh iya, memang ada [review anggaran] ya. APBN 2025 sudah dikalahkan untuk 2024, tapi fokusnya mungkin sedikit berubah. Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadi fokus utama pertahanan adalah pangan dan energi, itu saja,” katanya.

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengumumkan rencana penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). pemerintah. .

Khusus untuk Anda, pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atau 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Keputusan ini juga menjadi dasar kenaikan pajak dari 10% menjadi 11% pada April 2022 . 

“Jadi di sini kita ngobrol dengan bapak dan ibu undang-undang, kita harus siapkan untuk melaksanakannya [menaikkan PPN 2025 menjadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita [ajukan. ] dia. ], ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel