Bisnis.com, JAKARTA – Insentif pembebasan PPN sektor perumahan dinilai perlu terus berlanjut di tengah rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025 menjadi 12%.

Kepala Riset Jones Lang LaSalle (JLL) Property Consultant Indonesia Yunus Karim menjelaskan pemberian insentif di tengah rencana kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga iklim usaha real estate di Indonesia.

“Tahun depan, rencana penerapan PPN 12% juga menjadi pertimbangan lain [agar PPN dilanjutkan] agar iklim usaha real estate dengan PPN 12% tetap terjaga,” ujarnya dalam pertemuan dengan JLL di Indonesia. Kantor, Senin (13/5/2024).

Pasalnya, lanjut Yunus, pada masa transisi kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% yang resmi diberlakukan pada 1 April 2022, pemerintah saat itu masih memberikan manfaat pembebasan PPN kepada sektor properti. .

Yunus juga mengatakan, pemberian insentif pada sektor real estate tanpa PPN pada masa transisi untuk menaikkan PPN diperlukan untuk meredam pukulan tersebut dan tidak terlalu berdampak pada sektor real estate.

Intinya, kalau kita dukung JLL menjaga iklim perumahan tetap sehat, kita harap terus berlanjut, kata Yunus.

Sedangkan rencana penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP).  

Dalam resolusi tersebut dijelaskan tarif PPN 12% akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.