Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir lebih dari 5.000 akun yang digunakan untuk aktivitas perjudian online.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, pemblokiran ribuan akun semakin meningkat dan dilakukan antara Januari hingga Mei 2024.

Hal ini bisa dilakukan karena undang-undang memperbolehkan PPATK membekukan rekening yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, PPATK dapat memblokir rekening yang diduga melakukan pencucian uang selama 5 hari dan 15 hari. Setelah itu, blok tersebut dapat dilacak oleh peneliti.

Natsir Kongah dalam diskusi online tentang masalah kematian game, Sabtu (15/6/2024), mengatakan, “Meningkat, sejauh ini kami sudah menutup 5.000 akun.”

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia telah teridentifikasi sebagai penjudi online. Para penjudi online ini mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga.

Pemain judi online mapan rata-rata bermain lebih dari Rp 100.000, 80% dari 3,2 juta pemain yang dikenal.

“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga dan ini sangat menyedihkan kami sebagai anak bangsa.”

Ia juga menjelaskan, PPATK berhasil menemukannya karena sudah mengetahui cara mengirim penjahat ke perpustakaan kecil, perpustakaan kecil dikirim ke perpustakaan besar, dan beberapa perpustakaan besar dikelola di luar negeri.

“Ternyata uang judi online juga banyak yang diambil dari luar negeri, jumlahnya lebih dari Rp 5 triliun, jadi kami tandai seperti itu.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel