Bisnis.com, Jakarta – Kepala Pelayanan Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, biasa saja kelebihan dan kekurangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang implementasi UU Kesehatan.

Ia justru menegaskan, aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan dan mencegah pelayanan atau mencegah masyarakat terkena penyakit. Khususnya, risiko kekerasan seksual dan hubungan seks pranikah biasa.

Ya tentu saja ada perbedaan pendapat antara pendapat dari segi kesehatan dengan pendapat dari segi moral dan agama, tentu saja kita tidak bertemu saat itu, tapi kita akan mencari jalan tengahnya, disana harus. Solusinya [mengapa undang-undang ini diundangkan],” kata rombongan tersebut di Istana Presiden, Selasa (8/6/2024).

Sekadar informasi, salah satu ketentuan yang tergambar dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan UU Kesehatan adalah pemerintah akan mengontrol penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom, IUD, dan pil KB hanya oleh pasangan. rutum eleifend

Berdasarkan catatan Bisense, Mohammad Siahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, mengatakan pendidikan terkait kesehatan reproduksi mencakup penggunaan metode kontrasepsi.

Ia mengatakan: Namun pemberian alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan untuk menunda kehamilan dalam situasi dimana calon ibu tidak siap karena masalah ekonomi atau kesehatan. , pada Selasa (6/8/2024).

Alat kontrasepsi hanya boleh diberikan pada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga aman untuk hamil, kata Siahril. Sebab pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko melahirkan bayi di hutan juga sangat tinggi

Di Salus PP, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, pemberian kontrasepsi yang dapat dikurangkan tidak dipertimbangkan sama sekali.

Siharil menambahkan, opini masyarakat tidak boleh salah dalam menafsirkan undang-undang ini, dan ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP.

Peraturan turunan tersebut juga mengatur pemberian pendidikan keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang disesuaikan dengan perkembangan dan usia anak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel