Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) meyakini Peraturan Pemerintah No. 28/2024 menyimpang dari amanat UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang baru diumumkan pada 26 Juli 2024. 

Ketua Umum Asosiasi GAPPRI Henry Najoan mengatakan, banyak pasal dalam PP 28/2024 yang bertentangan dengan amanat UU Kesehatan. Menurut dia, rokok biasa dan rokok elektronik sebaiknya dipisahkan dari PP karena memiliki kondisi biologis yang berbeda. 

Ruang lingkup PP 28/2024 lebih banyak mengatur industri rokok dan tembakau meliputi periklanan, promosi, dukungan, tar dan nikotin, penjualan tembakau, dan lain-lain. Artinya, isi PP tersebut banyak mengatur hal-hal di luar bidang kesehatan. “Jelas PP 28/2024 melampaui kewenangannya,” kata Henry dalam keterangan resminya, Rabu (31/7/2024).

Sebaliknya, Pasal 152 ayat 1 UU Kesehatan mengatur bahwa ketentuan perlindungan zat adiktif berupa produk tembakau dikuasai oleh Pemerintah. Ayat (2) mengatur ketentuan tambahan mengenai rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah. 

Henry berpendapat, kata-kata “diatur” dalam Peraturan Negara dalam pasal tersebut jelas menunjukkan bahwa rokok biasa dan rokok elektrik akan diatur tersendiri. Menurut dia, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan. 

“Semuanya jelas dari sisi komersial dan masuknya agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia,” jelasnya. 

Hal ini juga tercermin dalam Pasal 21 Pasal 429-453 Perlindungan Bahan Korektif yang mengatur antara lain larangan bahan tambahan, batasan kadar tar dan nikotin pada setiap batang rokok, larangan penjualan di toko atau bar, larangan penjualan internal. Satuan pendidikan dan taman anak sepanjang 200 meter, melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 21 tahun.

Selain itu, PP ini juga mengubah ukuran gambar peringatan kesehatan pada kemasan menjadi 50% dari sebelumnya 40% dan mengubah waktu iklan di media dari pukul 21.30-05.00 menjadi pukul 22.00-05.00 di media.

Dalam hal ini, produsen tembakau melihat potensi dampak dari terbitnya PP 28/2024 yang mewajibkan reformasi industri tembakau legal (IHT). Kebijakan ini dapat mengancam IHT yang mungkin tidak tersedia karena peraturan baru yang penuh pembatasan. 

“PP ini juga mempunyai kekuatan untuk mematikan industri rokok kretek bagi masyarakat menengah ke bawah. Sebab, diduga ada tanda-tanda pergerakan kelompok asing yang ingin menguasai pasar tembakau dalam negeri. Dan PP ini adalah salah satu caranya. untuk mengetahui kualitas rokok yang menjadi beban industri kretek dalam negeri,” ujarnya. 

Padahal, sebelum adanya PP 28/2024, IHT resmi sudah memperjuangkan kebijakan perpajakan yang ekstrem. Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau meningkat dua digit. 

Ya, di saat yang sama, IHT wajib mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global. Status hukum IHT saat ini terus mengalami kemunduran yang dibuktikan dengan penerapan Cuban Tax Code (CHT) yang tidak mencapai target. Produksi tembakau juga menurun.

Meski mendapat tentangan keras, Henry dan timnya akan berkomitmen untuk berusaha mematuhi ketentuan yang telah disepakati. 

“Dengan terbitnya PP 28 Tahun 2024, jelas IHT legal akan gulung tikar. IHT legal akan semakin sulit jika harus dipatuhi ketentuan PP seperti perubahan kemasan, bahan. Pertama, biayanya sangat tinggi, regulasinya juga akan ketat,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel