Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut potensi gempuran produk impor dapat menjadi tantangan besar bagi pengembangan industri halal di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S. Cahyanto mengatakan industri halal di Tanah Air memiliki potensi besar. Ia mengatakan konsumsi global produk halal oleh konsumen Muslim telah mencapai US$2,29 triliun.

Menurut Global Islamic Business Report 2023-2024, populasi Muslim dunia telah mencapai 1,8 miliar, dan konsumsi produk halal diperkirakan mencapai US$2,4 triliun pada tahun ini.

“Pelaku industri halal dalam negeri harus siap bersaing langsung dengan produsen halal internasional yang memanfaatkan peluang untuk mengisi pasar halal. baik di dalam negeri maupun internasional,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (26/9/2024).

Ia mengatakan, ekosistem ekonomi syariah Indonesia naik ke peringkat ketiga. Setelah Malaysia dan Arab Saudi

“Pelaku industri halal dalam negeri harus siap bersaing langsung dengan produsen halal internasional yang memanfaatkan peluang untuk mengisi pasar halal baik dalam negeri maupun ekspor,” ujarnya.

Meski demikian, tidak bisa dipungkiri banyak tantangan yang dihadapi para pelaku industri halal Tanah Air.

Pertama, ekspor Indonesia ke berbagai negara. di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), nilainya mencapai 13,38 miliar dolar AS. Jumlah ini kemungkinan akan meningkat secara signifikan.

Kedua, implementasi perjanjian Halal di Indonesia untuk produk makanan dan minuman. Produk dari pemotongan hewan dan layanan pemotongan hewan yang akan dimulai pada bulan Oktober 2024

Tantangan besar lainnya adalah potensi produk Halal impor menguasai pasar dalam negeri. nyatanya Industri halal lokal sudah memiliki kapasitas untuk memenuhi permintaan pasar.

“Ada banyak merek yang bisa dipilih, dibuat sesuai pesanan hingga kehabisan stok. Jadi kami membawanya juga.” 

Hal ini disebabkan adanya impor produk Halal yang memiliki sertifikat Halal dari lembaga Halal luar negeri (LHLN) yang memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan Indonesia dan terdaftar. Dapat masuk dalam negeri dalam bentuk bahan baku yang mungkin dibutuhkan oleh Industri dalam negeri dan produk akhir yang dapat dikonsumsi langsung

Eko mengungkapkan, pemerintah berupaya mendukung pelaku industri halal. dan membayangkan bahwa Indonesia akan menjadi produsen halal terkemuka di dunia melalui proyek pemberdayaan industri halal.

Selain itu, Kemenperin mendorong pendalaman sistem industri melalui penerapan kesesuaian usaha bagi pelaku usaha hulu, menengah, dan hilir, serta perluasan akses pasar. Memfasilitasi sertifikasi Halal dan penganugerahan Award Indonesia Hala Company (IHYA)

Selain itu, dukungan diberikan melalui berbagai promosi. Mendukung ekspor produk Halal Meningkatkan kesadaran tentang Halal dan dukungan investasi di kawasan industri halal

Apalagi Kementerian Perindustrian memfasilitasi sertifikasi Halal kepada perusahaan kecil setiap tahunnya. Tahun ini, sebanyak 4.000 sertifikat Halal dibagikan.

Sementara itu Informasi mengenai proses sertifikasi Halal dapat diperoleh dari Pusat Tenaga Industri Halal (PPIH) atau melalui 19 Pusat Verifikasi Halal (LPH) dan 2 (dua) Pusat Penunjang Proses Produk Halal (LP3H) di internal Kementerian Perindustrian yang tersebar di seluruh Indonesia. –

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.