Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Astra menyatakan beroperasinya lembaga polis asuransi pada tahun 2028 akan memberikan rasa aman kepada nasabah asuransi.

Head of PR Marcomm dan Astra Insurance Events, Laurentius Iwan Pranoto menyatakan, langkah pendirian LPS memberikan rasa aman dan perlindungan lebih kepada nasabah asuransi.

“Ini merupakan perkembangan positif bagi klien yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memberikan keamanan perlindungan,” kata Iwan kepada Bisnis pekan lalu (8/1/2024).

Iwan menambahkan, LPS juga memberikan jaminan asuransi, hal ini menunjukkan dukungan regulator terhadap peningkatan penetrasi pasar perusahaan asuransi. “Hal ini akan memberikan dampak positif bagi industri dan memberikan perlindungan yang lebih luas kepada konsumen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tugas baru LPS ini merupakan bagian dari amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). LPS saat ini tengah menyusun regulasi pelaksanaan program penjaminan kebijakan (KPBU) tersebut, yang rencananya akan diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Pembina LPS Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan, setahun sebelum LPS memulai tugas tersebut, pihaknya akan menetapkan daftar perusahaan asuransi yang mampu memenuhi persyaratan yang dijamin LPS.

“Pada tahun 2027, kami akan mulai mengevaluasi perusahaan asuransi untuk memastikan memenuhi standar yang ditetapkan LPS,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Rumarasa Nusantara, Jakarta, Rabu (31/07/2024).

LPS akan menentukan syarat-syarat asuransi yang dapat dijamin, dan daftar tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila tidak memenuhi persyaratan, pihak asuransi akan mencoba kembali LPS.

“Jika hasil pengujian banyak perusahaan asuransi memenuhi standar, maka program ini akan kami luncurkan pada tahun 2028 dengan daftar perusahaan yang disetujui OJK,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, proses persiapan LPS hingga saat ini berjalan lancar. Dalam roadmap yang telah disusun, LPS akan melaksanakan pengembangan teknologi informasi (TI) dan infrastruktur pendukungnya pada tahun 2025. Selain itu, dalam periode tahun 2026 hingga 2027, LPS akan terus mengembangkan teknologi dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan KPBU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel