Bisnis.com, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi sorotan publik atas rencana penarikan 3 persen saham Tapera dari pekerja swasta.

Seiring dengan itu, minat masyarakat terhadap BP Tapera pun semakin meningkat. Bahkan, banyak yang menyoroti gaji pengurus BP Tapera yang sebesar Rp 43 juta per bulan.

Sekadar informasi, BP Tapera sendiri didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, badan ini bernama Badan Pembina Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sementara itu, pembentukan Tapera bertujuan untuk menggalang dan menyediakan pendanaan berkelanjutan dan berbiaya rendah untuk mendorong pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan peserta akan perumahan yang layak dan terjangkau.

Sedangkan menurut situs resmi BP Tapra, perumusan dan penetapan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapra dilakukan oleh Komite Tapra yang terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota.

Rinciannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono duduk sebagai Ketua Komite Tapra.

Selanjutnya, kursi anggota Komite Tapra diisi oleh Menteri Keuangan Shri Molyani Indrawati, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzi, Anggota Dewan Komisioner OJK Frederika Vidyasari Devi, serta 1 orang anggota profesional yang tidak diketahui identitasnya.

Sedangkan pejabat BP Tapera lainnya antara lain komisaris dan wakil komisaris. Saat ini Komisaris Tapera adalah Heru Pudyo Nugroho yang baru dilantik pada 13 Maret 2024.

Selanjutnya, gaji petugas Tapra diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Remunerasi, Insentif, dan Tunjangan Tambahan Lainnya Bagi Komite Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan, besaran iuran Komite Tapra paling tinggi diberikan kepada anggota profesional Komite Tapra sebesar Rp 43,34 juta.

Selain itu, gaji ex officio Ketua Panitia Tapra adalah Rs 32,50 lakh, sedangkan gaji resmi anggota Panitia Tapra adalah Rs 29,25 lakh.

Selain gaji pokok, petugas BP Tapera juga mendapat jaminan tunjangan lain seperti tunjangan hari raya, tunjangan transportasi bulanan, dan tunjangan asuransi purna bakti yang dibayarkan pada akhir masa jabatan.

Dalam panduan tersebut, Jokowi menilai pengelola BP Tapera perlu diberi penghargaan dan dorongan untuk meningkatkan kinerja manajemen.

“Komite Tapera akan menerima remunerasi, insentif, dan tunjangan tambahan lainnya atas peningkatan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya,” bunyi aturan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel