Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti angkat bicara soal kontroversi ekspor pasir sedimen. Menurut dia, keberadaan pasir sedimen seharusnya dimanfaatkan untuk meninggikan pantai utara (Pantura), bukan untuk diekspor.  

Susi mengatakan pasir, apapun sebutannya, sangat penting bagi Indonesia. Menurutnya, jika Indonesia ingin mengambil pasir/endapan sebaiknya dimanfaatkan untuk meninggikan kawasan Pantura Jawa dan sebagainya.

Ia meyakini, banyak wilayah di Indonesia yang rusak parah akibat erosi dan ada pula yang tenggelam. 

“Kembalikan tanah sawah rakyat kami ke Pantura. TIDAK DIEKSPOR!! Seandainya dan kami berharap Yang Mulia yang mewakili bangsa Indonesia dapat memahaminya. Terima kasih,” tulis Susi di akun X.com miliknya, dikutip Rabu (18/9/2024).

Dilaporkan pada tahun 2022, sekitar 2.000 hektar lahan di Brebes akan tergerus erosi hingga kolam-kolam tersebut tersembunyi. Saat air pasang, beberapa desa di Brebes terendam banjir. 

Sementara itu, organisasi nirlaba bernama Climate Central memperkirakan sejumlah wilayah pesisir di Pulau Jawa akan hilang pada tahun 2030. Daerah yang hilang akan terjadi di Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan Demaku menjadi wilayah yang paling terdampak erosi. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hanya mengekspor sedimen laut, bukan pasir laut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang boleh diekspor adalah hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut.

“Ingat, ini bukan pasir laut. Ini adalah sedimen yang dapat mengganggu transportasi. “Jadi ini inti dari peraturan pemerintah,” kata Isy saat ditemui di Subang, Rabu (18/9/2024).

Isy mengatakan, untuk ekspor sedimen ini pihaknya mengacu pada peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang batasan kandungan mineral pada pasir laut yang tidak boleh diekspor.

Dimana hasil sedimentasi tersebut harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan mineralnya. Jika kandungan mineralnya melebihi batas, maka sedimen tersebut tidak dapat diekspor. 

“Ada sembilan jenis mineral laut yang tidak boleh dilampaui. Kalau melebihi itu, produk (sedimen) ini tidak bisa diekspor,” ujarnya.

Sehingga Isy mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tujuan khusus dibukanya kembali keran ekspor sedimen laut.

“Ya, kamu tidak perlu khawatir. “Iya, tantangannya perlu pengawasan yang intensif,” kata Isy.

Sementara itu, pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan tentang pembukaan ekspor pasir alam hasil sedimentasi di laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. Peraturan. Aturan ini diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berlaku efektif 30 hari kerja setelah tanggal diundangkan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel