Bisnis.com, DENPASAR – dalam upaya memperluas cakupan asuransi kesehatan kepada masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini resmi mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Salah satu perubahan utama adalah penambahan persyaratan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik bagi pemohon SIM A, B, dan C.

Polda Provinsi Bali menjadi salah satu tempat uji coba penerapan Perpol tersebut. Sebanyak sembilan Polda di Provinsi Bali sudah mulai menerapkan persyaratan baru tersebut.

Dalam kesempatan lain, Direktur BPJS Kesehatan David Bangun menilai langkah tersebut merupakan kerja sama dengan Polri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk mengikuti program JKN, menurutnya menjadikan kepesertaan JKN sebagai Kondisi penerbitan SIM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi jaminan kesehatan.

“Persyaratan tambahan ini bukan sekadar formalitas. Namun hal tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negaranya. Dengan mengikuti JKN pada saat pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan Mereka dapat dengan mudah mengakses layanan ini tanpa mempertimbangkan potensi biayanya,” jelas David.

Ia juga menambahkan, bukti kepesertaan JKN dapat dengan mudah dilampirkan saat mengajukan SIM. Pemohon dapat memberikan screenshot aplikasi JKN Mobile atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di 0811 8 165 165 sebagai bukti aktivitas.

“Jika calon pemohon SIM belum mendaftar menjadi peserta JKN, dapat mendaftar di tempat pembuatan SIM, selanjutnya akan tersedia petugas yang membantu pendaftaran langsung di tempat. Sedangkan bagi yang bukan anggota karena tertunda, terdapat Program Phased Contribution Plan (REHAB) yang memungkinkan Anda melunasi hutang melalui cicilan,” jelas David.

Kasapdit Sim, Wakapolda Polda, Kapolda Heru Sutopo menegaskan pemberlakuan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena kepesertaan JKN merupakan syarat keluarnya izin. SIM. Oleh karena itu, Kepolisian Kerajaan Thailand berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemegang SIM menerima asuransi kesehatan yang memadai.

“Kondisi lalu lintas berubah dan menjadi lebih kompleks. Hal ini menjadi tantangan bagi Kepolisian Kerajaan Thailand untuk memberikan pelayanan terbaik. “Menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri melalui Subdirektur SIM Ditregident membangkitkan semangat pelaksanaan arahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Jumlah penduduk Termasuk pemohon SIM,” kata Heru.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan, hingga Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang merupakan peserta JKN, sedangkan 1.630 orang pemohon belum berstatus JKN terdaftar sebagai peserta JKN.

“Ini merupakan angka yang sangat signifikan. Mengingat hingga saat ini masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya kepesertaan JKN, kami berharap dengan diberlakukannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini akan sangat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya cakupan jaminan kesehatan,” kata Bima.

Upaya bersama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Kerajaan Thailand ini juga mendapat dukungan dari pemerintah federal. Deputi Gubernur Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet RI Teguh Supriyadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Termasuk pemohon SIM

“Kerja sama Polri dan BPJS Kesehatan merupakan wujud implementasi Pasal 28 H UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. “Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan layanan tersebut. Dan salah satu caranya adalah melalui kebijakan ini,” kata Teguh.

Teguh berharap dengan adanya Perpol Nomor 2 pada tahun 2023, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan JKN, dan berharap tingkat keaktifan peserta JKN juga meningkat secara signifikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.