Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Emas Batangan.

POJK merupakan turunan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan (LJK) untuk melakukan kegiatan emas, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk deposito emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penyimpanan emas atau kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap dengan terbitnya POJK ini dapat mendorong LJK untuk mampu menjembatani kesenjangan antara pasokan dan permintaan emas. 

Termasuk monetisasi emas yang masih tidak aktif di masyarakat, tulis Agusman dalam keterangan resminya, Kamis (14/11/2024) malam. 

POJK memberikan pedoman kepada lembaga keuangan (LJK) dalam melakukan transaksi logam mulia. Peraturan ini mencakup kegiatan kerajinan emas, persyaratan LJK, penyelenggara kegiatan kerajinan emas, mekanisme perizinan kegiatan kerajinan emas, pelaksanaan kegiatan kerajinan emas secara bertahap dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu mengatur tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK yang menyelenggarakan usaha dengan logam mulia, pelaksanaan program pencegahan pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris, dan pencegahan pembiayaan proliferasi senjata. pemusnahan massal, pelaksanaan program pencegahan pencucian uang. senjata pencucian uang. -strategi dan sistem pelaporan penipuan dan perlindungan konsumen. 

POJK juga mengatur persyaratan permodalan, dimana penyelenggara pemurnian logam harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, bank umum harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. Kedua, untuk Unit Usaha Syariah (UUS) pada bank umum konvensional, induknya harus memiliki modal saham minimal Rp 14 triliun. 

Ketiga, LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah bank umum konvensional wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp14 triliun. 

Bagi LJK penyelenggara usaha emas yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, dikecualikan dari kewajiban modal inti atau penyertaan modal sebesar Rp14 triliun. Namun harus memenuhi persyaratan modal inti atau modal ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau modal ekuitas yang berlaku di LJK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel