Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan hasil peninjauan Badan Pemantau Khusus Mekanisme Lelang Penuh (PPK FCA) mulai Jumat (21/6/2024). Saham PT Barito Renewables Energy Tbk. Prajogo Pangestu (BREN) juga menyisakan papan pengawasan khusus untuk papan utama.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Normad mengatakan, perubahan aturan PPK FCA ini dilakukan setelah mengkaji penerapan kebijakan yang ada, dan terus menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). serta komunikasi. dan pelaku pasar.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024, BEI telah melakukan perubahan Peraturan IX. Perubahan tersebut sejalan dengan kriteria keluar masuk Panitia Pemantau Khusus sesuai kriteria 1, 6 , 7 dan 10,” kata Kautzer dalam keterangan resmi, Kamis (20/6/2024).
Singkatnya, Kautzer mengatakan pada kriteria nomor 1, saham tersebut dapat masuk dalam pansus jika dalam 3 bulan terakhir rata-rata harga di pasar umum dan/atau pasar common call lebih rendah dari Rp 51 yang sejalan dengan dasar. kondisi keuangan yaitu memiliki rata-rata nilai transaksi harian kurang dari – Rp5.000.000,00 dan rata-rata perdagangan harian kurang dari 10.000 lembar saham.
Lanjut Kautzer, agar suatu saham dapat dikeluarkan dari kriteria nomor 1 badan pengawas khusus, maka saham tersebut harus memiliki rasio harga terhadap kredit yang melebihi pedoman tersebut atau membagikan dividen berupa uang yang dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). ) persediaan. daftar harga minimal Rp 50 tidak termasuk bagian Papan Akselerasi.
Selain itu, untuk kriteria nomor 6, saham tersebut masuk dalam panitia pemantau khusus apabila tidak memenuhi kriteria dan selalu terdaftar dalam peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) tanpa adanya ketentuan terkait Free Float.
“Saham yang dicatatkan pada papan utama dan papan pengembangan dimasukkan dalam papan pengawasan khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah seluruh unit yang terdaftar,” tambah Kautzer.
Sedangkan saham yang tercatat di Quick Board akan masuk ke papan pemantauan khusus apabila saham free float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah seluruh saham tercatat. Saham tersebut dapat dikeluarkan dari 6 standar Dewan Pemantau Khusus jika memenuhi persyaratan saham bebas atau termasuk dalam daftar efek penyedia keuangan dan memiliki penyedia saham keuangan.
Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7 yang artinya suatu saham masuk dalam daftar pantauan khusus apabila mempunyai modal rendah dengan nilai harga harian kurang dari Rp5.000.000 dan rata-rata transaksi harian kurang dari 10.000 lembar saham selama periode tersebut. periode itu. tenggat waktu. 3 bulan.
Untuk dapat keluar dari dewan ini, lanjut Kautzer, tanpa kondisi keuangan di atas standar tersebut, emiten juga membagikan dividen yang dipilih melalui RUPS, atau masuk dalam daftar kompensasi penyedia barang keuangan dan memiliki penyedia keuangan.
“Untuk kriteria 10 tidak ada perubahan kriteria masuknya bagian tersebut dalam panitia pemantau khusus. Namun ada perubahan kriteria dikeluarkannya bagian tersebut dari kriteria nomor 10 yaitu jika pada pemantauan khusus. Dewan Direksi selama 7 hari lagi, “jelas Kautzer. Berikut tata kerja Panitia Pemantau Khusus yang berlaku efektif pada hari ini, Jumat, 21 Juni 2024: rata-rata harga saham di pasar reguler dan/atau pasar lelang berkala kurang dari Rp51,00; dan pada kondisi air surut dengan nilai harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir. Laporan keuangan akhir yang telah diaudit mendapat opini wajar dengan pengecualian. Tidak mencatat pendapatan atau tidak adanya perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir yang diaudit dan/atau laporan keuangan interim jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan pertambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang sampai dengan tahun buku keempat (keempat) sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari usaha pokoknya. Ini memiliki saldo negatif dalam laporan keuangan akhir. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat pada bursa efek sebagaimana diatur dalam peraturan nomor I-A dan I-V (tentang saham free float), kecuali persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) lembar saham utama. papan. direksi. dan Dewan Pembangunan, dan lebih dari 5% jumlah saham yang terdaftar pada dewan utama, Dewan Pembangunan dan Dewan Darurat. Merupakan modal rendah dengan rata-rata nilai tukar harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan rata-rata nilai tukar harian kurang dari 10.000 (seribu sepuluh) selama 3 (tiga) bulan terakhir selalu. pasar dan/atau pasar lelang panggilan frekuensi dari waktu ke waktu. Perusahaan yang terdaftar sedang dalam proses permohonan PKPU, pailit, atau likuidasi. Anak perusahaan yang penghasilannya memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan yang terdaftar, dalam hal permohonan PKPU tidak ada atau dibatalkan perubahannya. Berdasarkan penghentian sementara perdagangan finansial lebih dari satu (satu) hari bursa karena adanya aktivitas perdagangan. Ketentuan tambahan ditetapkan bursa setelah mendapat persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Berikut 11 poin terakhir Dewan Pengawas Khusus: Rata-rata harga saham dalam 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar lelang berkala kurang dari Rp51,00. Laporan keuangan akhir yang telah diaudit mendapat opini wajar dengan pengecualian. Tidak mencatat pendapatan atau tidak adanya perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir yang diaudit dan/atau laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan pertambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang sampai dengan tahun buku keempat sejak tercatat di bursa belum memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pokoknya. Ini memiliki saldo negatif dalam laporan keuangan akhir. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam peraturan nomor I-A dan I-V (tentang Saham Free Float). Merupakan modal rendah yang mempunyai rata-rata nilai tukar harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan rata-rata nilai tukar harian kurang dari 10.000 (seribu sepuluh) dalam 6 (enam) bulan terakhir di pasar dan/atau pasar lelang. ponsel. Perusahaan yang terdaftar sedang dalam proses permohonan PKPU, pailit, atau likuidasi. Anak perusahaan yang penghasilannya memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan yang terdaftar, dalam hal permohonan PKPU tidak ada atau dibatalkan perubahannya. Berdasarkan penghentian sementara perdagangan Efek lebih dari 1 (satu) hari bursa karena adanya aktivitas perdagangan. Ketentuan tambahan ditetapkan bursa setelah mendapat persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Saham BREN Dari PPK FCA
Seiring dengan perubahan aturan PPK FCA, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) Prajogo Pangestu dari badan pemantau khusus mulai hari ini, Jumat (21/6/2024).
Pembatalan jadwal pemantauan khusus berdasarkan surat pemberitahuan bursa No. Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024.
“Bursa dengan ini mengumumkan penghapusan instrumen keuangan dari pengawasan khusus, perubahan ini berlaku efektif pada tanggal 21 Juni 2024,” demikian pengumuman bursa, Kamis (20/6/2024).
Selain BREN, bursa juga mengeluarkan 5 lainnya dari daftar pantauan khusus, yakni PT Haloni Jane Tbk. (HALO), PT Ladang Baja Murni Tbk. (Laba), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk. (MAXI), PT Organon Farmasi Indonesia Tbk. (SCPI) dan Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRJ).
Dengan keputusan tersebut, mulai hari ini saham BREN akan kembali diperdagangkan di papan pencatatan utama.
Dulu, BREN sempat masuk dalam dewan pengawas khusus setelah saham Prajogo Pangestu disuspensi atau disuspensi sementara oleh BEI. Dalam pengumumannya, pihak bursa menyebutkan saham BREN akan memasuki jadwal pemantauan khusus pada 29 Mei 2024.
__________
Penafian: Konten ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan finansial sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel