Business.com, Jakarta – Direksi bank-bank milik negara dan lembaga keuangan non-bank kini bisa lepas dari bayang-bayang tanggung jawab atas kerugian akibat pembatalan utang sektor UMKM.
Peraturan Pemerintah (PP) no. 47/2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diumumkan Selasa (5/11/2024) oleh Presiden Pravo Subianto.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang tersebut mengatur tentang kerugian yang dialami bank dan/atau lembaga keuangan umum non-bank dalam proses likuidasi dan likuidasi bank dan/atau lembaga keuangan non-bank. Lembaga keuangan prihatin
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa Direksi tidak bertanggung jawab untuk memberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau membatalkannya dalam Pasal 6. ) hal no. 47/2024, dilansir Minggu (11/10/2024).
Lebih lanjut ayat (2) pasal yang sama menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud bukan merupakan kerugian negara kecuali dapat dibuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan obligasi korporasi serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Berdasarkan definisi resmi PP tersebut, yang dimaksud dengan ‘dilakukan dengan itikad baik’ adalah perbuatan untuk diri sendiri, keluarga, kelompok sendiri, dan/atau orang lain yang menunjukkan korupsi, kolusi, dan pilih kasih.
Dengan memeriksa, hukum harus menjamin bahwa utang macet bukan disebabkan oleh penipuan atau kejahatan yang dilakukan oleh peminjam atau konsumen yang menerima barang; dan didasarkan pada penilaian bahwa peminjam atau pembeli yang menerima barang tidak mampu lagi membayar pokok dan/atau bunga atau bunga/keuntungan.
Undang-undang tersebut mengatur secara komprehensif mengenai penghapusan piutang tak tertagih oleh bank pemerintah dan/atau lembaga keuangan non-bank UMKM; dan pemerintah kepada UMKM berupa penghapusan barang jelek yang diterima dan penghapusan penuh
Khusus bagi bank sektor publik dan/atau lembaga keuangan non-bank, ketentuan penghapusan piutang tak tertagih mencakup piutang yang sebelumnya telah diusahakan untuk diselesaikan atau ditagih, namun tidak dapat ditagih. Hal ini diatur dalam pasal 4
Nah di Pasal 6, bisa dihapuskan piutang tak tertagih yang nilainya maksimal Rp 500 juta bagi peminjam atau nasabah. dicabut paling lambat lima tahun setelah berlakunya Undang-undang ini; Bukan uang yang dijamin oleh asuransi/penjamin; Dan tidak ada jaminan untuk pinjaman atau uang
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan PP no. 47/2024 telah memberikan kepastian hukum kepada bank-bank pemerintah dalam mengajukan pengaduan, yang hingga saat ini dilakukan secara bebas oleh bank-bank swasta.
“Bank-bank BUMN boleh menulis bukunya, tapi mereka takut untuk menghentikan yang sudah dihimpunnya,” ujarnya kepada media di Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024), “Namun ada keraguan bahwa pembatalan RUU tersebut akan berdampak buruk. mempengaruhi anggaran nasional.”
Namun, bank-bank anggota Himbara mungkin akan mengadopsi inisiatif ini untuk UMKM di masa depan. Menurut Mirza, UU pembatalan RUU tersebut juga merupakan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel