Bisnis.com, BANDA ACEH – Aplikasi jaminan sosial kerja bagi seluruh pekerja di wilayah pemerintahan Aceh atau kawasan bernama Serambi Mekah kini mendapat dukungan penuh dari Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Terbitnya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan membuktikan dukungan nyata tersebut.

Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014. Dalam qanun terakhir ini diatur bahwa perusahaan atau pengusaha wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja/buruhnya. Selain itu, surat rekomendasi BPJS juga akan menjadi syarat bagi perusahaan untuk mengajukan pengurusan izin dan perpanjangan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja di Aceh yang saat ini tercakup dalam jaminan sosial sebanyak 487.072 pekerja. Jumlah tersebut sebanyak 65.812 orang berasal dari luar ASN dan 89.955 orang berasal dari perangkat desa Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, membacakan pidato Pj Gubernur Bustami Hamzah pada peringatan Hari Buruh beberapa waktu lalu, yang mana ia mengatakan bahwa pemerintah Aceh sangat berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pekerjaan. . perlindungan. . Ia mengimbau perusahaan-perusahaan di Aceh memastikan setiap hak pekerja dihormati, termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Pegawai wajib mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keanggotaan Pegawai BPJS. Kami juga memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan, serta kebijakan pengupahan dan pengangguran. “Lembaga seperti Baitul Mal juga berupaya membiayai partisipasinya,” tegasnya.

Senada dengan Akmil Husen, Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar yang turut hadir dalam acara tersebut meminta pemerintah lebih memperhatikan pekerja rentan, khususnya di sektor kelautan, yang banyak di antaranya masih belum tercakup dalam BPJS. Pekerjaan. .

“Industri perikanan di Aceh banyak, tapi BPJS Ketenagakerjaan Perikanan belum mencakup 0,1 persen,” imbuhnya.

Hal ini menekankan pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya, upah minimum di Aceh kini nomor 4 se-Indonesia, namun pengangguran di Aceh masih nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Hengky Rhosidien yang melihat keseriusan dan dukungan pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak pekerja di wilayahnya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, terutama melalui tindakan nyata Pj Gubernur Bustami Hamzah. Qanun tentang Masalah Pekerjaan. Ditegaskannya, Aceh sebagai daerah yang memberikan keistimewaan khususnya di bidang keagamaan semakin yakin bahwa pelayanan yang diberikan oleh pihak-pihaknya telah sesuai dengan syariat Islam.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Aceh, karena pemerintah memerintahkan untuk menjamin perlindungan TKI khususnya di Aceh, kita akan bersinergi untuk menjamin perlindungan lebih banyak TKI dan keluarganya. Kalau kita lihat saja, hingga saat ini terdapat 472 ahli waris yang terdaftar di Aceh yang biaya pendidikannya akan ditanggung mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Ini adalah wujud nyata negara untuk memastikan bahwa setiap pekerja dapat bekerja keras dan lebih baik serta tidak perlu khawatir dengan segala risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja, seperti seperti kecelakaan dan kematian,” pungkas Hengky.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel