Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan keuangan perusahaan multifinance meningkat 11,21% year-on-year (YoY) menjadi Rp 490,69 triliun pada Mei 2024. 

Peningkatan pendapatan keuangan pada periode ini lebih kuat dibandingkan pada April 2024 yang meningkat sebesar 10,82% year-on-year. 

Direktur Utama Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Penanaman Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pertumbuhan penerimaan kas pada periode tersebut didukung oleh banyak jalur bisnis, antara lain pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna. 

“Pertumbuhan tersebut antara lain didukung oleh investasi, modal kerja, dan pembiayaan multitasking yang meningkat masing-masing sebesar 11,08% y/y, 8,81% y/y, dan 9,92% y/y a,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta. Temuan Dewan Komisaris. Rapat (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin (8/7/2024). 

Meski piutang keuangan meningkat, Agusman mengatakan profil risiko perusahaan keuangan masih terjaga dengan rasio net non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,77%. Turun dibandingkan April 2024 yang total NPF-nya sebesar 2,82%.

Selain itu, tingkat kredit macet juga masih lebih rendah dibandingkan tingkat OJK sebesar 5%. Sementara itu, total rasio NPF mencapai 0,84%, lebih rendah dibandingkan April 2024 yang sebesar 0,89%. 

Gearing Ratio perusahaan pembiayaan meningkat menjadi 2,37 kali, sedangkan pada April 2024 sebesar 2,32 kali, namun masih di bawah maksimal 10 kali lipat, kata Agusman. 

Sedangkan pada Mei 2024, pembiayaan modal masih mencatatkan penurunan sebesar 11,96% year-on-year dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,21 triliun. Penurunan tersebut lebih lambat dibandingkan April 2024 yang terkontraksi 12,61% menjadi Rp 16,32 triliun. 

Sebagai implementasi ketentuan tersebut, pada bulan Juni 2024, OJK mengenakan sanksi administratif terhadap 28 perusahaan pembiayaan, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyedia layanan fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, termasuk dan pemantauan hasil pengelolaan dan/atau mengaudit. 

“Pengenaan sanksi administratif meliputi 34 sanksi denda dan 53 sanksi pencegahan,” kata Agusman. 

Agusman mengatakan, pihaknya berharap upaya penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi akan mendorong pelaku industri PVML untuk memperbaiki isu tata kelola yang baik, tindakan pencegahan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Sehingga pada akhirnya kita selalu bisa berbuat lebih baik,” ujarnya. 

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel