Bisnis.com, JAKARTA – Mulai September 2024, pembiayaan beli sekarang bayar nanti (BNPL) atau pembiayaan bayar nanti mendominasi segmen non-performing dalam distribusi perusahaan. Sehubungan dengan itu, perusahaan keuangan BNPL meningkat menjadi 2,60% dari 2,52% pada Agustus 2024.

Direktur PT Indodana Multi Finance Iwan Dewanto mengatakan meski NPF naik, namun angka tersebut masih di bawah ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“NPF sebesar 2,60% masih terjaga dan masih jauh lebih rendah dibandingkan rasio NPF yang disyaratkan OJK, yakni NPF netto harus di bawah 5%,” kata Iwan kepada Bisnisele, Minggu (17/11/2024).

Meski tidak menyebutkan angka pastinya, Iwan memastikan saat ini NPF Indodana Multi Finance masih jauh di bawah 5%. Untuk menjaga NPF dalam batas aman, Iwan menjelaskan Indodana selalu menerapkan sistem manajemen risiko yang komprehensif. 

Iwan mencontohkan, salah satunya adalah penerapan credit scoring yang bijaksana dan selektif, sehingga pengguna jasa pembayaran terjamin kemampuan membayar kewajiban pembayarannya hingga jangka waktu pelunasan.

“Kami melakukan pengawasan pembiayaan secara berkala, artinya kami memantau nasabah secara ketat untuk mendeteksi dini permasalahan pembayaran dan mengambil langkah preventif yang diperlukan,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya Agusman menjelaskan kebutuhan pendanaan BNPL dari lembaga keuangan meningkat 103,4% year-on-year menjadi Rp 8,24 triliun per September 2024. Tingkat NPF gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%.

Berdasarkan kebutuhan dasar pembiayaan, mayoritas berasal dari kelompok usaha masyarakat lain/non produktif, disusul usaha mikro, kata Agusman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel