Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) pun membuka suara terhadap penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang mengalami penurunan pada kuartal I 2024. Regulator mencatat, Pinjol. kerugian pada Maret 2024 mencapai Rp 27,30 miliar.

Namun penurunan terus berlanjut jika dibandingkan Januari dan Maret 2024 yang tercatat mencapai Rp 135,57 miliar dan Rp 97,53 miliar.

Bahkan, industri fintech P2P lending terus mencatatkan keuntungan hingga akhir tahun 2023 yang mencapai Rp 478 miliar.

Ketua Bidang Pengawasan Keuangan Lembaga, Lembaga Keuangan, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dengan model ini pihaknya akan memungkinkan para pelaku pasar kredit papan atas bisa kembali menghasilkan profitabilitas pada kuartal II-2024.

Untuk mencapai hal itu, Agusman juga menyatakan agar organisasi melakukan evaluasi secara berkala.

“Dengan meningkatkan efisiensi dan menekan biaya operasional dan layanan perkreditan,” kata Agusman dalam rekaman tanggapannya, Kamis (16/5/2024).

Agusman memastikan OJK akan terus memantau pelaksanaan berbagai kebijakan yang akan diterapkan pada awal tahun 2024.

Di sisi lain, Direktur Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) Yasmine Meylia Sembiring sebelumnya mengatakan, salah satu penyebab fintech pinjaman P2P merugi karena adanya aturan penurunan suku bunga yang diterapkan di awal. . tahun.

Sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), total suku bunga yang tadinya 0,4% per hari akan turun pada Januari 2024.

Sedangkan berdasarkan pendapatan, suku bunga akan turun maksimal 0,1% pada Januari 2024. Sedangkan bagi konsumen, suku bunga ditetapkan maksimal 0,3% per hari.

“Itu saja sudah cukup menunjukkan perbedaan bahwa pertumbuhan yang biasanya tinggi sekali, tapi sekarang sudah menurun, karena hasil perekonomiannya juga menurun,” kata Yasmine dalam acara AdaKami Media Gathering di Jakarta, Senin (29/4/2019 ). 2024.).

Yasmine mengungkapkan, penurunan suku bunga tidak hanya berdampak pada pembayaran yang dilakukan peminjam ke fintech P2P lending.

Namun, fintech lending P2P juga lebih selektif dalam memberikan pinjaman kepada peminjam.

“Nilai ekonomi berpengaruh langsung terhadap risiko, semakin tinggi nilai ekonomi maka semakin banyak peminjam yang bisa kita berikan karena risikonya semakin besar,” jelasnya.

Yasmine menambahkan, faktor penting lainnya adalah batas pinjaman platform. Saat ini peminjam hanya meminjam melalui platform fintech P2P lending kami. Padahal, dulu peminjam bisa meminjamkan uangnya ke lima hingga enam platform fintech P2P lending.

“Undang-undang baru juga membatasi peminjam untuk meminjam lebih dari 50% pendapatannya. Jadi tiga hal ini relevan,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel