Bisnis.com, JAKARTA — Pinjaman online ilegal (pinjol) masih marak meski sudah dilarang. Baru-baru ini, Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) menemukan dan memblokir 1.591 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode Januari-Juni 2024. 

Sulitnya memberantas pinjol ilegal bukan tanpa alasan. Friderica Widyasari Dewi, Direktur Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan sebagian besar pelaku menggunakan server di luar negeri. 

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar peminjam ilegal menggunakan server di luar negeri, kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam tanggapan tertulisnya, dikutip Senin (15/07/2024). 

Kiki mengatakan, ada kecenderungan kesamaan nama pinjol ilegal yang diblokir. Dalam waktu singkat ia muncul kembali dengan identitas yang hanya berubah. Misalnya menambahkan huruf, tanda baca, dan angka.  Lebih lanjut, Kiki mengatakan bukti tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku beroperasi di luar wilayah Indonesia. 

“Mereka juga cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari pihak berwenang di wilayah Indonesia,” kata Kiki. 

Namun ada juga rekening bank di Indonesia yang terindikasi aktivitas kredit ilegal. Pada pertengahan Juni lalu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 74 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan kegiatan kredit ilegal. 

Proyek PASTI juga telah mengajukan permohonan penutupan kepada Satgas Pengawasan Perbankan OJK untuk selanjutnya menginstruksikan bank terkait untuk melakukan penutupan. 

Sebanyak 8.271 pinjol ilegal ditemukan dan ditutup antara tahun 2017 hingga Juni 2024. Jumlahnya terus meningkat setiap tahun; Misalnya pada periode 2017-2018 terdapat 404 pinjol ilegal. Kemudian pada tahun 2019, jumlah tersebut meningkat menjadi 1.493 pinjol ilegal yang ditemukan dan ditutup. Pada tahun 2020, jumlah mereka turun sedikit menjadi 1.026. Pada tahun 2021 juga turun menjadi 811. Jumlahnya turun lagi menjadi 698 pinjol ilegal. Pada tahun 2023, jumlahnya meningkat pesat hingga ditemukan 2.248 pinjol ilegal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel