Bisnis.com, JAKARTA – Pinjaman atau lending internet ilegal di Indonesia terus meningkat, meski pemerintah dan pihak berwenang berupaya untuk menutupnya. 

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bantuan Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (d/h Satgas Waspada Investasi) menemukan dan memblokir 1.591 pinjaman internet ilegal (pinjol) sepanjang Januari hingga Juni 2024.

Artinya, sekitar 8.271 pinjol ilegal telah diblokir antara tahun 2017 hingga Juni 2024. Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dan memblokir 148 organisasi investasi ilegal pada periode Januari hingga Juni 2024.

Antara tahun 2017 hingga Juni 2024, terdapat 1.366 investasi ilegal yang terdeteksi dan diblokir. 

Sementara itu, selama Januari hingga Juni 2024, tidak ada gadai ilegal yang terdeteksi. Namun, sejak tahun 2017, tercatat 251 gadai ilegal yang terdeteksi dan diblokir. 

Kepala Layanan Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengungkapkan pihaknya menerima 8.633 pengaduan terhadap organisasi ilegal antara 1 Januari hingga 30 Juni 2024. 

Jumlah tersebut meliputi 8.213 pengaduan pinjol ilegal dan 420 pengaduan investasi ilegal. Untuk terus mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam organisasi ilegal, OJK juga melakukan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 peserta secara nasional. 

“Sikapi Uangmu, sebagai saluran media sosial khusus edukasi masyarakat mengenai keuangan digital dalam bentuk notulensi dan aplikasi, menerbitkan 214 konten edukasi keuangan, dengan 858.413 viewer,” kata Kiki, sapaan akrabnya. keterangan resminya dikutip, Senin (15/7/2024). 

Selain itu, lanjut Kiki, pengguna Sistem Pengelolaan Pembelajaran Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK sebanyak 55.429 orang, dengan total akses modul sebanyak 67.180 modul dan penerbitan sertifikat sebanyak 53.407 modul.

Ia mengatakan, upaya edukasi keuangan juga sejalan dengan penguatan program inklusi keuangan yang disponsori oleh berbagai kalangan, termasuk kolaborasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang meliputi kementerian/lembaga, pemangku kepentingan sektor jasa keuangan (PUJK), akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Pada bulan Juni 2024 telah dilakukan pembentukan 3 TPAKD baru yaitu Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser dengan mendaftarkan 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota), atau telah tercapai 94,38 persen TPAKD. di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan Layanan Konsumen, hingga 30 Juni 2024, OJK menerima 184.936 permohonan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. 

“Dari pengaduan tersebut, 5.020 pengaduan berasal dari perbankan, 5.115 pengaduan dari sektor fintech, 3.072 pengaduan dari sektor perusahaan keuangan, 643 dari sektor perusahaan asuransi, dan sisanya dari pasar modal dan sektor industri keuangan non-perbankan lainnya,” kata Kiki. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pesatnya digitalisasi membawa manfaat berupa kemudahan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun disisi lain memberikan dampak negatif bagi masyarakat. 

“Ada hal yang tidak diinginkan. Mendengar korban pinjol ilegal, investasi bodong, akhir-akhir ini ada dampak perjudian online. Itu ‘anak haram’ digitalisasi keuangan,” ujarnya dalam Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku. Selasa (25/6/2024).

Oleh karena itu, OJK mengutamakan informasi keuangan untuk masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko yang terkait dengan berbagai produk jasa keuangan, terutama yang ilegal.

Sedangkan pada Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional tahun 2023, terdapat kesenjangan antara literasi keuangan dan inklusi keuangan. Tercatat indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 75,02% pada tahun 2023, namun literasi keuangan mencapai 65,4%. Artinya terdapat gap sebesar 9,6%. Data usaha ilegal yang ditangguhkan/dilarang:

 Sumber : OJK, diolah oleh Server Internasional 

Sulitnya memberantas pinjol ilegal bukan tanpa alasan, Kiki mengatakan sebagian besar pelakunya menggunakan server luar negeri. 

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pinjol ilegal menggunakan server luar negeri, ujarnya dalam tanggapan tertulisnya yang dikutip Senin (15/7/2024). 

Kiki mengatakan, ada pola pencocokan nama-nama pinjol ilegal yang diblokir. Segera setelah itu, dia muncul kembali dengan tubuh yang sedikit dimodifikasi. Misalnya menambahkan huruf, tanda baca, dan angka.  Lebih lanjut, Kiki mengatakan, indikator-indikator tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pelaku melakukan aktivitas di luar wilayah Indonesia. 

Selain itu, mereka juga sering menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari akses pihak berwenang ke wilayah Indonesia, jelas Kiki. 

Namun, ada juga rekening bank di Indonesia yang menunjukkan aktivitas peminjaman ilegal. Pada pertengahan Juni lalu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) menemukan 74 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan kegiatan pinjol ilegal. 

Satgas PASTI juga mengirimkan permohonan larangan kepada Unit Pengawasan Perbankan OJK untuk memerintahkan bank-bank yang terkena dampak agar menerapkan larangan tersebut. 

Sepanjang tahun 2017 hingga Juni 2024, sebanyak 8.271 pinjol ilegal ditemukan dan diblokir. Jumlah ini terus bertambah setiap tahunnya, misalnya pada tahun 2017-2018 terdapat 404 pinjol ilegal.

Kemudian, pada tahun 2019, angka tersebut meningkat menjadi 1.493 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir. Pada tahun 2020, jumlah tersebut turun menjadi 1.026.

Pada tahun 2021 turun lagi menjadi 811. Jumlah tersebut turun menjadi 698 pinjol ilegal. Kemudian pada tahun 2023, jumlah tersebut meningkat pesat hingga diketahui ada 2.248 pinjol ilegal yang ditutup.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel