Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pada Januari-September 2024 terdapat 54.400 pekerja yang dirumahkan. Pada periode tersebut, klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu tunjangan pengangguran yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 289,96 miliar yang diberikan kepada lebih dari 40.000 pekerja.

Asisten Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, sebagian besar pekerja terdampak PHK yang dilaporkan dalam informasi Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya menerima manfaat program JKP. Meski demikian, diakuinya masih terdapat kesenjangan. 

Namun masih terdapat kesenjangan antara jumlah pekerja yang di-PHK dengan penerima manfaat JKP. Sebab, tidak semua pekerja yang di-PHK berhak menjadi peserta JKP atau berhak menerima manfaat JKP, ujarnya. Oni kepada Bisnis, Rabu (13/11/2024).

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Oni mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mendorong pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan cara ini, pekerja dapat terlindungi dari berbagai risiko ekonomi dan keuangan, salah satunya akibat PHK,” kata Oni.

Dari total peserta program BPJS Ketenagakerjaan, selama Januari-September 2024 terdapat 40,15 juta peserta aktif. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 93.000 peserta atau 0,23% dibandingkan jumlah peserta aktif pada periode yang sama tahun lalu.

Oni menjelaskan, penurunan partisipasi ini disebabkan oleh situasi perekonomian global yang kurang baik.

“Hal ini secara tidak langsung menyebabkan ketidakstabilan perekonomian di Indonesia dan dapat berdampak buruk, termasuk terhadap perkembangan angkatan kerja,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel