Bisnis.com, Jakarta – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (POK) mengimbau PT Bank Unity tidak menggabungkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dengan pembayaran denda.

Ribuan pekerja Commonwealth Bank dikabarkan terancam PHK setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% saham.

Tekanan muncul ketika manajemen Commonwealth Bank memutuskan bahwa DPLK akan dianggap sebagai bagian dari pembayaran denda, kata Saipul Taweep, Ketua Pemilu.

Padahal, kata dia, DPLK sudah lama mengoperasikan PT Bank OCBC NISP sebelum TBK. (NISP) mengakuisisi saham Commonwealth Bank.

“Sekarang uang DPLK digunakan sebagai bagian pembayaran denda. Maksudnya apa? Karena DPLK potong gaji, maka gajinya dikurangi. Kami menilai ini salah,” kata Saipul dalam jumpa pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa. (23/7/2024).

Ia mengatakan, kebijakan DPLK bisa menjadi bagian dari pensiun baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3535/2021 tentang kontrak kerja sementara, outsourcing, jam kerja dan jam istirahat serta pemutusan hubungan kerja.

Menurut dia, aturan ini akan diterapkan ke depannya. Artinya, dana DPLK yang sudah menjadi milik pegawai, diterima atau tidak, harus dipisahkan setidaknya sejak berlakunya peraturan ini.

“Kalau porsi pesangonnya diperhitungkan, baru setelah tahun 2021. Oleh karena itu, bagian akhir gaji tidak boleh dianggap sebagai bagian uang pisah,” jelasnya.

Oleh karena itu, rencana manajemen yang menganggap DPLK sebagai bagian dari paket pesangon dinilai tidak adil dan dapat merugikan karyawan. Ingatlah bahwa DPLK adalah dana pensiun, bukan dana pesangon.

“Menurut kami ini tidak pantas dan sebaiknya kami meminta perubahan kebijakan,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Jenderal Timboel Siregar, tarif premi sebesar 10% akan ditanggung sepenuhnya oleh perseroan. Dalam hal ini tidak ada iuran pajak dari karyawan. Namun dalam pengelolaannya terdapat dana pembangunan DPLK yang nilainya sangat tinggi, sekitar 25%.

Menurut dia, jika DPLK dijadikan sebagai bagian pembayaran pesangon, dana pembangunan tidak termasuk di dalamnya karena RP 3535/2021 hanya memperhitungkan iuran dan tidak memasukkan pendapatan pembangunan.

“Belum dihitung besaran iuran kumulatif yang diberikan perusahaan. Hal itu juga perlu diperhatikan,” sarannya.

Serikat pekerja berencana mengambil tindakan hukum jika perusahaan tetap menggunakan DPLK sebagai bagian dari pembayaran denda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA