Bisnis.com, JAKARTA – Besaran nominal klaim program Surat Keterangan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan selama Januari-Agustus 2024 meningkat sebesar 13% (YoY/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan ini seiring dengan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah pekerja yang terkena PHK pada Januari-Agustus 2024 mencapai 190.639 pekerja, meningkat 27,75% (YOY) dibandingkan periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 pekerja.

“Selama periode 2024 hingga 31 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 37.000 pekerja dengan total nilai nominal Rp264,61 miliar,” kata Deputi Manajer Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis seperti dikutip, Minggu (22/9). . . /2024)

Sedangkan hingga 31 Agustus 2024, total dana yang dikelola program JKP BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp13,74 triliun.

Selama periode Januari-Juli 2024, klaim JKP yang dibayarkan BPJS ketenagakerjaan mencapai Rp 237,04 miliar. Artinya, pada Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp 27,57 miliar.

Peningkatan klaim JKP pada Agustus seiring dengan adanya PHK yang naik 7,87% mtm dari 42.863 pekerja pada Juli 2024 menjadi 46.240 pekerja pada Agustus 2024.

“Seiring dengan gelombang PHK yang terjadi saat ini, tren klaim JKP juga meningkat sejak Januari,” kata Oni.

Selama Januari-Juli 2024, aset yang dikelola JKP mencapai Rp 13,43 triliun Rp 13,43 triliun. Artinya, akan terjadi peningkatan aset JKP sebesar Rp 0,31 triliun pada Agustus 2024, meski jumlah tagihan JKP meningkat.

Di tengah tren PHK yang semakin meningkat, Oni menegaskan pihaknya berkomitmen menangani dana program JKP secara profesional, transparan, hati-hati, dan sesuai regulasi terkait.

“Kami mengelola dengan prinsip tanggung jawab, artinya kami tidak mencari keuntungan, namun kami memastikan bahwa kami mampu memenuhi kebutuhan peserta sehingga pekerja di Indonesia dapat bekerja keras tanpa rasa khawatir. Dan bersedia memenuhi kebutuhan pekerja. ., tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel