Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT PFI Mega Life Insurance mengungkap rencana memisahkan bisnis syariah atau spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. 

Manajemen melaporkan, PFI Mega Life Insurance mendapat persetujuan Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Oktober 2024. 

“Melalui perjanjian ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan seluruh tahapan pekerjaan sesuai rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan terkait,” tulis PFI Mega Life Insurance dalam keterangan resmi, Rabu (16). /10/2024). 

PFI Mega Life Insurance mengungkapkan bahwa perusahaan memastikan bahwa setiap pelanggan tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam polis. Hal ini disebabkan tidak adanya perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi syariah PFI Mega Life Insurance, antara lain manfaat, hak dan kewajiban, pelayanan serta tata cara klaim.

Terakhir, bagi pelanggan yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut, perusahaan dapat menghubungi layanan pelanggan PFI Mega Life di 02129545555 atau melalui email di [email protected]

Dalam POJK No. 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang ingin melakukan diversifikasi usaha syariah (UUS) bisa melakukannya dengan dua cara. Yang pertama adalah berdirinya perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan asuransi syariah sehingga terjadi pemisahan UUS yang diikuti dengan beralihnya titipan anggota ke perusahaan asuransi syariah baru atau tidak ada perusahaan asuransi syariah akibat pemisahan perusahaan syariah tersebut. . .  

Kedua, mengalihkan seluruh rombongan anggota perusahaan jasa syariah ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah yang mempunyai izin usaha. Dalam penerapan UUS tersendiri, perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi persyaratan. 

Syaratnya, dana tabarru dan dana investasi UUS paling sedikit mencapai 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi induknya. Selain itu, jumlah minimum UUS setidaknya mencapai Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah. Saat ini untuk perusahaan asuransi syariah minimal Rp 200 miliar. 

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel