Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Koll., tentang pelaksanaan Peraturan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan Risiko Memburuknya Perekonomian Nasional Dari Sisi Ketenagakerjaan. penyerapan.

Ketua Umum APTI Agus Parmuji menolak keras aturan tersebut dan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

“Kebijakan ini tidak hanya merugikan keselamatan petani tembakau, tetapi juga merugikan perekonomian nasional, khususnya di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (16 Agustus 2024).

Dia menilai, pengamanan dalam PP No. 28/2024 khususnya pada Peraturan Zat Adiktif (Pasal 429-463), semakin memperkuat kegelisahan petani tembakau akan masa depannya.

Selain itu, selama lima tahun terakhir, petani tembakau telah merasakan dampak langsung dari kebijakan yang bias, mulai dari penurunan harga tanaman, tertundanya panen, hingga kenaikan pajak yang terus meningkat.

Sementara itu, pajak konsumsi akan naik sebesar 23% pada tahun 2020, 12,5% pada tahun 2021, 12% pada tahun 2022, dan 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Agus mengatakan, pembelian tembakau oleh pabrik tembakau menurun signifikan sehingga membuat para petani senang. Saat ini, sekitar 95% tembakau di Indonesia dikonsumsi oleh produsen rokok dalam negeri.

Menurutnya, jika tren ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tapi juga pekerja yang terlibat dalam rantai industri tembakau.

Penolakan PP Kesehatan juga disebabkan oleh kekhawatiran akan berkurangnya serapan kerja. Data Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang di-PHK pada Januari hingga Juni 2024 sebanyak 32.064 orang, meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sektor tembakau yang selama ini menjadi sumber lapangan kerja di pedesaan, kini terancam terpuruk.

APTI berharap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada petani dan pekerja tembakau di sektor tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel