Bisnis.com, Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan meluncurkan “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028”. Acara ini rencananya akan berlangsung hari ini, Senin, 8 Juli 2024, siang tadi di Yogyakarta.

Dalam peluncuran ini, otoritas menyiapkan inisiatif strategis masa depan di sektor dana pensiun.

Seperti diketahui, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pensiun dan Bantuan Sosial Keuangan (UU P2SK), banyak pembaruan yang disiapkan terkait arah dan kebijakan dana pensiun.

Keputusan eksekutif tersebut memuat 35 kewenangan pengaturan yang juga diatur dalam keputusan OJK, delapan mandat regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), mandat pembentukan unit aktuaria Kementerian Keuangan, dan mandat pembentukan. . unit aktuaria dari OJK.

Aturan dalam keputusan pemerintah itu sendiri meliputi tata cara peninjauan dan penetapan usia pensiun normal secara berkala (Pasal 146), tata cara pemindahan dana tidak aktif untuk jangka waktu tertentu (Pasal 166), besaran pembayaran JHT yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan. (Pasal 188 – UU SJSN Pasal 36), manfaat JHT (Pasal 188 – UU SJSN Pasal 37), besaran iuran JHT (Pasal 188 – UU SJSN Pasal 38), harmonisasi seluruh program pensiun (Pasal 189), harta pengelolaan program pensiun dan kewajiban pengelola Program pensiun yang terkait dengan keuangan publik (Pasal 190), dan pengurangan kerugian yang terkait dengan keuangan publik dan penyusutan aset yang dikelola oleh pengelola program pensiun (Pasal 191).

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel