Bisnis.com, Jakarta — Sidang mediasi antara serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 dengan rapat umum anggota (RUA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perselisihan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan oleh peserta RUA atas kegiatan melawan hukum.
Berdasarkan Perkara Nomor 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, peserta RUA Asuransi Bumiputera menggugat NIBA Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Serikat Pekerja 1 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat . . atau Bank BNI sebagai tergugat 2 dan AJB Bumiputera 1912 sebagai turut tergugat.
Penggugat mempermasalahkan pelaksanaan dana pada rekening AJB Bumiputera 1912 yang sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Presiden Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Bidang Hukum Irwan Nuryanto mengatakan, praktik tersebut merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Perundingan Bersama (PB-2023) yang disepakati antara manajemen Asuransi Bumiputera dan serikat pekerja. Pada tanggal 14 Agustus 2023, Perjanjian ini bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran hak – hak karyawan – yang belum dibayar – sejak tahun 2018.
Produk konsensus pengurus dan pengurus PB-2023 SP NIBA AJB Bumiputera 1912 tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji pekerja sejak tahun 2018 dan terdaftar di Kecamatan Jakarta Pusat. Pengadilan,” kata Irwan dalam keterangannya dikutip, Kamis (24/10/2024).
Karena manajemen tidak mematuhi rencana pembayaran, serikat pekerja mengajukan permohonan penegakan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk melindungi kepentingan dan hak pekerja. Hakim ketua PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan eksekusi dana di rekening AJB Bumiputera 1912.
Mengenai proses eksekusi dana AJB Bumiputera 1912 yang disimpan di rekening AJB Bumiputera 1912, hakim ketua PN Jakarta Pusat menulis bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk eksekusi pembayaran. Untuk hak pegawai AJB Bumiputera 1912 yang sejak tahun 2018 belum menerima gaji lebih awal dari tahun 2018. “Agustus 2023 dan biayanya sesuai permohonan pemohon, sehingga sisanya akan dikembalikan dengan membuka rekening di AJB Bumiputera 1912. ada masalah,” jelasnya.
Namun, lanjut Irwan, peserta RUA yang diwakili Muhammad Idaham dan beberapa pihak lainnya menyatakan dana yang diambil alih tersebut bukan milik buruh dan meminta dana tersebut dikembalikan. Menanggapi hal tersebut, Irwan menegaskan tindakan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum.
Proses yang dilakukan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan dana di rekening AJB Bumiputera 1912 adalah milik AJB Bumiputera 1912 yang salah satunya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada karyawannya, ujarnya.
Menurut Irwan, para peserta RUA sebaiknya lebih fokus bagaimana mencari sistem yang terbaik untuk menyelesaikan sisa kewajiban AJB Bumiputera 1912 kepada pegawai AJB Bumiputera 1912 yang masih banyak serta sistem dan sumbernya yang masih belum mudah. Lebih lanjut, menurut Irwan, kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 yang memprihatinkan perlu dicermati, bukan sekadar meragukan kasus yang salah urus pengadilan.
“Kami yakin para peserta HR dapat berpartisipasi aktif dalam mencari dana dan solusi konkrit untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran upah kepada karyawan secara komprehensif dan adil,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA