Bisnis.
Pembayaran saldo JHT ini berlaku bagi karyawan yang telah terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/5/2024), proses pembayaran klaim dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu secara online atau dengan mengunjungi cabang.
Sesuai Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2015, saldo JHT BP Jamsostek dapat ditarik sebagian, yakni 10% atau 30% dari saldo jika peserta masih aktif. 30% dari pembayaran digunakan untuk membantu pembayaran rumah, dan peserta dapat menerima 10% untuk kebutuhan lainnya. Cara pembayaran klaim layanan BPJS
Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrian online. Sistem ini berlaku baik bagi peserta yang melakukan pembayaran digital maupun yang harus mendatangi kantor BP Jamsostek.
Pengajuan nomor antrian pembayaran program JHT online dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Online) yang dapat diunduh di Playstore.
Peserta perlu mengunggah tujuh dokumen untuk membayar kebutuhan JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang diperlukan antara lain scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan perusahaan, fotokopi Rekening Aktif. buku, foto peserta dan formulir permohonan pembayaran JHT BP Jamsostek.
Setelah informasinya benar, peserta diminta mengirimkan email ke alamat yang diberikan. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas dan hasil verifikasi akan dikomunikasikan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima dana JHT yang disetorkan ke rekening yang ditentukan pada tanggal yang diberitahukan oleh petugas.
Sedangkan pembayaran di cabang dimulai dengan pemindaian QR dan melalui langkah-langkah tambahan seperti mengunggah dokumen yang diperlukan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan pembayaran dengan bank rekanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA