Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau MP Jamsostek bisa menarik sebagian Saldo Tabungan Tinggi (JHT) meski masih bekerja.

Penawaran JHT saldo ini berlaku bagi karyawan yang telah terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Disarikan dari laman Layanan BPJS, Rabu (15/5/2024), proses pembayaran dapat dilakukan melalui empat cara, baik secara online maupun dengan mengunjungi kantor cabang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015, saldo JHT BP Jamsostek dapat diterima sebagian yaitu 10% atau 30% dari saldo mitra yang masih aktif. Pembayaran 30% untuk membantu uang muka rumah, dan untuk kebutuhan lainnya mitra dapat mencairkan 10%. Cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengurangi kontak fisik, Layanan BPJS atau BP Jamsostek melakukan antrian secara online. Program ini berlaku baik bagi peserta yang melakukan pembayaran digital maupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Hak mendapatkan nomor pemakaman online untuk pembayaran sistem JHT dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui website di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Online) yang dapat diunduh di Playstore.

Peserta harus menunjukkan tujuh dokumen untuk membayar hak JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang diperlukan antara lain scan kartu mitra Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, separuh fotokopi rekening buku aktif, pas foto peserta, dan mengisi serta menandatangani formulir permohonan JHT MP Jamsostek.

Setelah data valid, peserta diminta mengirimkan email ke alamat yang ditentukan. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas, dan hasil verifikasi akan diberitahukan melalui nomor melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon. Peserta akan mendapatkan dana JHT yang dikreditkan ke rekening yang disebutkan sesuai tanggal yang diberitahukan oleh petugas.

Sedangkan pembayaran di cabang diawali dengan scan QR dan dilanjutkan dengan langkah lain seperti upload dokumen persyaratan. Selain itu juga terdapat layanan pembayaran dengan bank yang bekerja sama dengan Layanan BPJS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel