Bisnis.com, Jakarta – Seminggu berlalu sejak United Life Insurance atau AJB Bumiputera 1912 menyampaikan rencana restrukturisasi keuangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terungkap, OJK memerintahkan Bumiputera membayar klaim asuransi dengan jumlah yang sama.

Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera mengumumkan telah menyampaikan dokumen pemutakhiran rencana restrukturisasi keuangan (RPK) ke OJK pada Jumat (31/5/2024) lalu. Pada hari ini, Bumiputera tampaknya hanya memaparkan hasil rapat umum anggota yang disebut perwakilan pemegang polis RUA, termasuk revisi RPK.

Sedangkan penyampaian resmi RPK yang telah diperbarui baru akan dikirimkan ke OJK pada Selasa (4/6/2024).