Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri tembakau berharap pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan kenaikan pajak setelah tahun 2025, ketika pajak hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan.

Ketua Umum Persatuan Produsen Cerutu Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo mengatakan kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai pada tahun 2025 merupakan langkah tepat di tengah berbagai tekanan yang dialami industri tembakau.

Ia meyakini kebijakan ini dapat memberi ruang bagi industri tembakau untuk bertahan, khususnya sektor tembakau buatan tangan (SKT) yang padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja di berbagai daerah.

“Tidak menaikkan CHT pada tahun 2025 merupakan keputusan yang tepat karena kekhawatiran pemerintah mengingat dinamika industri tembakau yang saat ini sedang berada dalam tekanan,” kata Sriyadi dalam keterangannya, Rabu (2 Juni 2024).

Namun, dia khawatir ada risiko kenaikan pajak yang besar pada tahun 2026.

Sriyadi berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menyusun kebijakan CHT di tahun-tahun mendatang karena kenaikan suku bunga lebih lanjut akan merugikan industri.

Menurut dia, kenaikan pajak yang mendadak tersebut berdampak langsung pada nasib jutaan pekerja, namun mengancam keamanan usaha industri tembakau.

Sriyadi juga mencontohkan, industri tembakau juga mendapat tekanan dari peraturan lain seperti RUU Menteri Kesehatan (RUU Permenkes) dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek, seperti larangan penggunaan rokok. penjualan rokok. . Tempat ini berjarak 200 meter dan juga melarang iklan merokok.

Berbagai peraturan tersebut dinilai tidak hanya menyulitkan pemasaran dan penjualan, namun juga memperparah peredaran rokok ilegal karena sulitnya membedakan produk legal dan ilegal. Kebijakan ini justru mendorong tumbuhnya rokok ilegal yang harganya lebih murah dibandingkan rokok legal, yang pada akhirnya merugikan produsen tembakau legal yang menaati aturan.

Sriyadi berharap pemerintahan baru lebih memperhatikan seluruh ekosistem industri tembakau dari atas hingga bawah.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA