Bisnis.com, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyatakan pentingnya melindungi hak pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ketut Kasna Dedi bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Jefri Hardi menyambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad mengatakan, penyerahan SKK tersebut merupakan bagian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang turut menyumbang tunggakan penggunaan. jaminan sosial.

“Kedatangan kami ini merupakan kesempatan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunjungi Kejaksaan Negeri Batam untuk membandingkan persepsi kepatuhan PK/BU dengan Kejaksaan Negeri Batam.” Kemudian bantuan yang diminta Kejaksaan Negeri Batam berupa bantuan khusus yang Surat Kuasa dengan hal-hal yang melatarbelakanginya,” kata Suci.

Suci menegaskan, dahulu BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya preventif dengan memberikan arahan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban membayar cuti. Namun banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Lebih lanjut Suci mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara untuk menjamin pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi jika terjadi pekerjaan, kematian, pengangguran, bahkan pada hari tua.

Ia berharap keberadaan SKK dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik perusahaan atau pimpinan usaha dalam pelaksanaan program jaminan sosial.

Di akhir masa hukumannya, Suci juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program kerja jaminan sosial.

“Saya berharap SKK ini dapat memudahkan para pemilik usaha dalam membayar tunggakannya,” pungkas Suci.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel