Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta dana perumahan rakyat atau Tapera. Lantas apa sanksinya jika pekerja tidak mendaftar menjadi peserta Tapera?

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 (PP) tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Negara, pekerja berupah minimum dan pekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera. Pada saat yang sama, pengusaha perorangan dengan pendapatan di bawah upah minimum dapat berpartisipasi. 

Pekerja yang berhak antara lain calon pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), TNI, prajurit, pelajar TNI, anggota Polri, PNS, pekerja BUMN/BUMD, pekerja swasta, dan pekerja bergaji yang ada. Atau gaji.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa seorang peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar sebagai peserta Tapera.

Kemudian, pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah tersebut, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, dan pekerja mandiri wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta.

Besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari upah atau upah peserta, upah pegawai dan penghasilan pengusaha perorangan. Rinciannya 2,5% gaji pemberi kerja ditanggung pemberi kerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Pada saat yang sama, peserta wiraswasta menerima sejumlah iuran Tapera.

Sanksi menanti pekerja wiraswasta yang memenuhi syarat sebagai peserta Tapera namun tidak mendaftar dan membayar iuran setelah tanggal 10 setiap bulannya. Sanksi administratif dilakukan dalam bentuk teguran tertulis.

Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, tidak membayar iuran wajib peserta, dan tidak membayar iuran selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya, maka harus terlebih dahulu dituntut secara administratif oleh BP Tapera paling lama 10 hari tertulis. melihat.

BP Tapera akan memberikan pemberitahuan tertulis kedua apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya pada akhir 10 hari kerja.

BP Tapera kemudian mengenakan sanksi administrasi sebesar 0,1% per bulan terhadap simpanan yang terutang jika tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 10 hari kerja. Besarnya denda dihitung sejak berakhirnya teguran tertulis kedua.

Apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya setelah dikenakan denda administratif, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberitahuan publik atas ketidakpatuhan yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Izin usaha pemberi kerja akan dibekukan jika ia gagal memenuhi kewajibannya, meskipun ia telah menerima sebagian sanksi di atas.

Apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya, meskipun diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan usaha, maka pemberi kerja dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel