Bisnis.com, Jakarta – Biruri Indonesia melaporkan, portal e-stempel atau e-stempel kini telah pulih dan dapat diakses kembali bagi pelamar Calon Organ Sipil Negara (CASN) 2024.
Portal e-stempel beralamat https://meterai-elektronik.com disebut siap memproses pembelian e-stempel setelah mengalami kendala kemarin, Rabu (09/04/2024).
Sementara jika pendaftar masih mengalami kendala dapat menghubungi helpdesk https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
“Jika masih mengalami kendala, silahkan menghubungi helpdesk di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id,” tulis akun Instagram Peruri Indonesia, dikutip Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, Perusahaan Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Peruri) meminta maaf atas kesalahan sistem yang berdampak pada pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-stempel).
Permasalahan sistem membuat situs Peruri tidak bisa diakses sehingga masyarakat tidak bisa mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
“Saat ini kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kualitas layanan agar website e-stempel dapat berfungsi kembali,” tulis akun Instagram Peruri Indonesia, Rabu (9/04/2024).
Biruri mengatakan, crash situs terjadi karena lonjakan trafik yang sangat besar pada hari terakhir pendaftaran.
Trafik yang tinggi juga memperlambat layanan e-stempel melalui website Peruri.
“Akibat antusiasme masyarakat yang sangat besar di hari-hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-stempel mengalami peningkatan penggunaan sehingga menimbulkan antrian yang sangat panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-stempel. .”
Postingan tersebut mendapat tanggapan dari pengguna. Banyak pengguna yang mengungkapkan kekecewaannya.
Akun @tretanmuslim menyarankan untuk mendaftar ulang dengan cara lama, tanpa perlu teknologi apapun jika belum siap.
@sweetcandyy telah meminta tambahan waktu karena gangguan yang terjadi. @adanilmani berharap permasalahan situs ini segera teratasi. “Nasib kami ada di tanganmu. Aku sudah gugup, tapi setelah dua hari aku mendapat pesan kesalahan.”
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel