Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar premi asuransi wajib mobil penumpang dan sepeda motor produk Third Party Liability (TPL) dimasukkan dalam komponen pajak kendaraan. Hal tersebut diungkapkan Ketua AAUI Budi Heravan dalam wawancara yang dilakukan di kantornya, Senin (22 Juli 2024).

“Kemungkinan besar program ini akan masuk dalam program pembayaran pajak mobil. Ini akan membuat segalanya lebih mudah. Rencananya begitu,” kata Budi.

Budi belum bisa memperkirakan tingkat penetrasi asuransi ketika asuransi tanggung jawab pihak ketiga menjadi wajib pada tahun 2025, namun ia melihat potensi besar pada jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Menurut dia, terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua dan 90 hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, Budi mencatat kepatuhan pajak kendaraan masih rendah, hanya kurang dari 60% kendaraan yang membayar pajak.

“Kalau pajak kendaraan tiap tahun naik, mau tidak mau masyarakat harus membayarnya. Kalau tidak, mereka tidak boleh mengemudi dan akan dihukum,” kata Budi.

Kewajiban memberikan asuransi tanggung jawab perdata yang mulai berlaku pada tahun 2025 ini bermula dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai instrumen derivatif yang diharapkan bisa menjadi landasan hukum asuransi pertanggungjawaban perdata wajib.

Besaran premi dan manfaat asuransi tanggung jawab perdata belum ditentukan. Budi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi jika ada keputusan terkait hal tersebut.

Budi juga menegaskan, usulan memasukkan iuran wajib tanggung jawab perdata dalam pajak kendaraan masih merupakan usulan AAUI. “Belum jelas. Kami sedang berpikir untuk mengusulkan program seperti ini untuk mempromosikannya, karena dengan begitu secara ekosistem semuanya bisa berjalan,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel