Bisnis.com, TAK SPBE).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan dampak dari peralatan tersebut harus diawasi secara ketat. Pasalnya, ada juga chub yang beratnya lebih dari 3 kilogram.

Kita harus lihat apakah produksinya cacat, berapa persentase cacat yang bisa diterima, harus kita perbaiki. Sabtu (25/5/2024), Ega mengatakan, “Ada adalah standar yang kami gunakan.

Menurut Ega, ke depan harus ada regulasi yang lebih terkoordinasi. Terutama dalam proses seleksi, jumlah sampel untuk mencapai hasil terbaik.

Pasalnya, model antara Kementerian Perdagangan dan Pertamina saat ini memiliki parameter yang berbeda.

Selanjutnya, harus ada batas toleransi yang disepakati agar semua pihak bisa bekerja sama.

“Karena ini proses reformasi LPG sejak 2007 ya? Jadi banyak regulasi yang harus kita reformasi dan harmonisasi,” ujarnya. 

Sekaligus, dia memastikan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap SPBE yang melanggar hukum dan mengancam bangsa.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perdagangan meninjau BDKT (skala kualitas baik) pada Senin (20/05/2024). Pengendaliannya dilakukan melalui sistem sampling.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kabupaten Regung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangsel, dan Jakarta, ditemukan isi 11 SPBE yang tidak sesuai.

“Setelah dicek, seharusnya masyarakat setuju untuk membeli gas sebanyak 3 kilogram. Setelah dicek, rata-rata 200-700 gram. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, “Jadi estimasinya 2800-2200 gram seharusnya 3000 gram.”

Berdasarkan hasil tersebut, kerugian yang ditanggung konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per SPBE per tahun. Dikalikan 11 SPBE kurang lancar, total kerugian konsumen sebesar Rp 18,7 miliar per tahun. 

Tabung LPG 3 kg yang tidak memenuhi standar tersebut akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diisi sesuai jumlah yang ditentukan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Usaha, pemerintah memberikan sanksi berupa sanksi administratif kepada SPBE yang melanggar ketentuan. 

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan channel WA