Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mempermasalahkan hilangnya sebagian hak partisipasi (PI) atau dikeluarkannya lahan pertanian di wilayah kerja Ogan Komering (WK), Sumatera Selatan.

Wakil Presiden Bidang Eksplorasi, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, alokasi sebagian PI tersebut bertujuan untuk membagi risiko pengembangan tambang dengan mengundang mitra baru.

Ogan Komering punya rencana untuk menghilangkan PHE, kata Benny dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Menurut Benny, pemisahan seperti ini biasa terjadi di industri hulu migas dan sangat berbahaya. 

Berdasarkan catatan SKK Migas, terdapat beberapa lapangan lain yang sedang dalam proses budidaya antara lain WK Aki dan WK Andaman I, serta beberapa lapangan eksploitasi seperti WK Raja/Pendopo, WK Pandan, WK Offshore Duyung, WK Tarakan Offshore , WK Ogan Dod, VC South East Madura dan VC Brantas. 

Benny juga mengatakan pihaknya terus menjaring calon mitra baru untuk berinvestasi di ladang migas Indonesia. Sejumlah perusahaan minyak dan gas besar global telah menunjukkan minatnya untuk memasuki pasar Indonesia. 

“Akan ada peluang bagi perusahaan lain untuk bekerja di sana,” ujarnya.

Bisnis telah meminta persetujuan Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis PHE, Rachmat Hidayat, dan Sekretaris Perusahaan PHE, Arya D Paramita, mengenai rencana penghapusan PI. Mereka menolak berkomentar. 

WK Migas yang berlokasi di Kabupaten Ogan Koming Ulu, Sumatera Selatan, sebelumnya dioperasikan oleh Joint Operating Body (JOB) Pertamina – Jadestone Energy (OK) Ltd. 

Pemerintah kemudian meminta PHE mengambil alih pengelolaan blok tersebut setelah kontraknya habis pada 28 Februari 2018. PHE mendapat kontrak baru yang berlaku mulai 20 Mei 2018 untuk 20 tahun ke depan atau hingga 2038. 

Dalam Rencana Kerja Awal (IP) pasca penutupan, PHE menargetkan mampu memberikan kontribusi produksi migas kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 1.740 barel minyak per hari (BOPD) dan 8,04 juta meter kubik gas (MMSCFD). memberi ). 

Berbeda dengan kontrak sebelumnya yang masih menggunakan kontrak bagi hasil penggantian biaya, kontrak bagi hasil di daerah ini menggunakan kontrak bagi hasil secara umum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA