Bisnis.com, JAKARTA- Perusahaan Pendingin Indonesia (Perprindo) memaparkan kajian rencana Lartas usai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024, telah disesuaikan dengan kepentingan pelaku industri.

Peraturan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjawab aspirasi perusahaan dan pelaku usaha, khususnya yang tergabung dalam Perprindo, mengenai hambatan iklim yang menghambat impor.

Darmadi Durianto, Ketua Dewan Pertimbangan Perprindo, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang telah mendengarkan aspirasi asosiasi dan pimpinan dunia usaha.

“Kami mendengarkan dengan baik langkah-langkah yang diambil pemerintah dan merespon dengan cepat keluhan kami terkait kendala impor AC. Ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan iklim usaha yang lebih nyaman,” kata Darmadi dalam siaran pers, Selasa ( 21/05/2024) . .).

Sebelumnya, impor produk AC mengalami kendala cukup besar karena adanya Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2024 yang mengimpor kepala produk tersebut. Implementasi rencana ini tidak berjalan dengan baik, pasokan AC terputus saat terjadi tsunami yang melanda Indonesia.

Darmadi Durianto yang juga Anggota Komisi 6 DPR RI menilai kebijakan pembatasan ini kurang tepat karena industri AC di Indonesia belum siap.

“Rencana pembatasan devisa produk AC kurang tepat karena ekosistem industri AC pabrik di Indonesia belum siap, terbukti dengan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen kunci produk AC,” jelas Darmadi. . .

Oleh karena itu, kata dia, pembatasan impor produk AC tidak mampu menekan nilai impor, yang otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri kita masih perlu mengimpor kompresor.

Ia juga menambahkan, pembatasan impor yang terjadi sebelumnya sangat berdampak pada perusahaan karena pasokan produk AC menjadi terbatas dan harga menjadi mahal.

Dengan mundurnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Pada tahun 2024, Darmadi merupakan pasar terbaik yang dapat dicapai oleh pasar normal dan target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8%. “Pengusaha dan pemimpin bisnis menjadi meliorist dengan adanya kepastian hukum untuk berinvestasi dan menjalankan bisnis mereka,” tambahnya.

Perprindo berharap langkah ini dapat menjadi awal kebijakan untuk lebih mendukung perkembangan industri pendingin Indonesia, serta menciptakan iklim usaha dan lapangan kerja yang semakin kompetitif.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel