Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan belum ada pemulihan terkait penghapusan variasi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut. Peraturan Presiden (Perpres). ) Nomor 59 Tahun 2024. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengatakan mekanisme pelaksanaan kelas rawat inap standar (KRIS) nantinya akan diatur dengan peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Dia menegaskan, sejauh ini belum ada aturan turunan terkait aturan tersebut. 

“Penerapan kebijakan KRIS ini akan terus dievaluasi oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, DJSN [Dewan Jaminan Sosial Nasional] dan pihak terkait lainnya,” kata Rizzky dalam keterangan resminya yang dikeluarkan, Selasa (14/5/2024). disebutkan. . 

Tak hanya itu, ia juga memastikan nominal biaya yang berlaku bagi peserta JKN selalu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Aturan ini berlaku hingga Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan. . 

Ketentuannya, Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima gaji (PBPU) atau peserta mandiri golongan I Rp150 ribu, golongan II Rp100 ribu, dan golongan III Rp42 ribu per orang selama sebulan dengan subsidi adalah Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah Jadi yang dibayar peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Hasil evaluasi terhadap pelayanan rawat inap rumah sakit yang dilaksanakan KRIS akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan. ,” kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan, dari sisi BPJS Kesehatan, KRIS merupakan upaya peningkatan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Artinya, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan tidak boleh berbeda dengan pelayanan di perdesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

“Sampai dengan berlakunya Perpres ini, pelayanan terhadap pasien JKN tetap berjalan seperti biasa. Bersama fasilitas kesehatan, kami akan terus mengedepankan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit yang melaksanakan pelayanan JKN berjanji akan melayani peserta JKN sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel