Bisnis.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tantangan kepada Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) meski kelompok bank tersebut memiliki kinerja yang luar biasa di industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dekan Adiana Rai mengatakan, perbedaan permodalan dan skala usaha selalu menjadi tantangan dalam menekuni BPR dan BPR Syariah. 

“Hal ini disebabkan banyaknya BPR dan BPRS yang sebagian besar didominasi oleh usaha kecil,” ujarnya dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS. (5/2024)

Tantangan ini akan berlanjut ketika Rp diwajibkan untuk mencapai modal inti minimal Rp 6 miliar untuk BPR pada akhir Desember 2024 dan BPR Syariah pada 31 Desember 2025.

Tantangan lainnya berkaitan dengan tata kelola dan manajemen risiko. Menurut Dekan, kualitas dan kuantitas pengelola dan tenaga di industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan karena berdampak pada kinerja.

“Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif memerlukan peningkatan kinerja industri BPR dan BPRS,” ujarnya.

Selain itu, tantangan yang dihadapi BPR dan BPRS yaitu meningkatnya persaingan usaha dengan lembaga keuangan lain khususnya segmen usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM semakin berkurang dari atas ke bawah.

“Selain itu, dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi atau IT yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan, juga menjadi tantangan bagi industri BPR dan BPRS,” tambah Diane.

Namun di tengah sejumlah tantangan, Dekan menilai industri BPR dan BPRS masih berjalan baik dengan kinerja positif dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Total aset tercatat meningkat 7,34% atau Rp 216,73 triliun. Selanjutnya, penyaluran kredit dan modal meningkat 9,42% atau Rp 161,9 miliar. Sementara itu, akumulasi dana pihak ketiga meningkat sebesar 8,60% atau sebesar $158,8 triliun. 

Untuk memenuhi kondisi tersebut dan mendorong reformasi regulasi dan kebijakan di sektor keuangan, OJK telah menyusun peta jalan pengembangan dan penguatan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan Industri BPR Syariah (BPRS) (RP2B) 2024-2027.

Sementara itu, RP2B 2024-2027 menitikberatkan pada upaya perbaikan permasalahan mendasar di BPR dan BPRS agar dapat memanfaatkan peluang sekaligus memperluas operasional BPR dan BPRS serta mengelola risiko melalui kegiatan pada UU 4. 2023 terkait Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“[Peta jalan ini] menjadi landasan kebijakan BPRS BPR untuk menjawab [kebutuhan dan tantangan] industri di masa depan,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel