Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pengelolaan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya akan terus berjuang untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia. Modal (IKN).

Diakui AHY, ada beberapa persoalan yang terlibat dalam upaya pembebasan lahan megaproyek IKN.

“Itu proses yang berkesinambungan, tidak selalu mudah ada komplikasi di lapangan. Tapi saya yakin pemerintah akan terus fokus pada pengelolaan yang baik agar tidak ada yang menjadi korban pembangunan,” ujarnya dalam siaran pers. pertemuan. mengesampingkan program penanaman 100.000 pohon di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, tambah AHY, pengembangan IKN pada akhirnya dilakukan demi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu dikatakan bahwa lahan ini harus dikembangkan dengan hati-hati.

AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN akan memastikan seluruh masyarakat IKN yang lahannya digunakan untuk pembangunan akan mendapat pemukiman sosial (PDSK) atau kompensasi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan ruang pemukiman kembali kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN.

“Kami ingin mempercepat pertumbuhan, termasuk pembangunan infrastruktur di IKN, tanpa merugikan masyarakat, tanpa menyebabkan penggusuran masyarakat lokal dari rumahnya tanpa kejelasan,” tutupnya.

Sekadar informasi, permasalahan pertanahan di IKN masih berlangsung. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menunjuk Plt Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) Basuki Hadimuljono dan Wakil Ketua OIKN Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan permasalahan pertanahan di IKN.

Sebelumnya, Basuki Hadimuljono Basuki mengungkapkan, 2 prioritas pertama akan diurusnya selama menjabat sebagai Ketua OIKN. Pertama tentu saja wilayah dan permasalahan yang harus dipecahkan.

Basuki menegaskan, dirinya akan segera memutuskan bersama Wakil Ketua OIKN Raja Juli Antoni status tanah di IKN guna mempercepat laju investasi.

“Lalu kenapa dia dipilih menjadi Pj Wakil Direktur IKN, karena berkaitan dengan keadaan tanah tersebut. Maka dari itu, kami berdua akan segera memutuskan keadaan tanah di IKN, apakah akan dijual, disewakan. atau di KPBU “Kami ingin mempercepatnya, makanya pengembang tidak ragu untuk berinvestasi,” tambahnya.

Kedua, Basuki juga menunjukkan pihaknya akan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus), seperti dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 3 Tahun 2022.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel